Wonogiri (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi proyek ubi kayu sambung, Bambang Wahyu Hidayat, dengan nilai kerugian negara yakni 1,2 miliar.
Berdasarkan pantauan Espos, tim penyidik yakni Titiek Maryani Agustina dan Sri Murni sejak pukul 10.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Wahyu Hidayat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Rp 1,5 miliar.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Sukaryo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dian Frits Nalle, setelah melakukan pemeriksaan berkas dan laporan kasus, tim menyatakan Bambang Wahyu Hidayat terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, laporan proyek dinyatakan telah 100% selesai, tetapi pada realisasinya menyimpang.
“Dia terlibat kuat dalam kasus dugaan penyimpangan proyek yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas dia ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/8).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Diporedjo Sarana Utama (DSU) Karanganyar, Goenadi selaku rekanan proyek ubi kayu sambung. Dia mengatakan, penahanan yang dilakukan karena diduga yang bersangkutan turut serta melakukan penyimpangan.
das