SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemberdayaan usaha, mikro dan kecil (UMK) melalui kegiatan sertifikasi tanah oleh Disperindagkop dan UMKM bekerja sama dengan BPN tahun 2010 lalu.

Penyimpangan dimaksud di antaranya pelaksanaan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) serta indikasi pungutan oleh oknum tertentu kepada pihak penerima bantuan. Kajari Wonogiri, Sukaryo mengungkapkan kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tim masih menyelidiki dan mengumpulkan data yang mendukung indikasi itu. Beberapa saksi sudah dipanggil untuk pemeriksaan. Indikasinya ada pungutan oleh oknum,” kata Sukaryo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/4).

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya