Soloraya
Senin, 8 Agustus 2011 - 16:51 WIB

Kejari ungkap 3 kasus dugaan korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Gunarto (Dok. SOLOPOS)

Gatot Gunarto (Dok. SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen membeberkan tiga kasus dugaan korupsi yang disidik pada 2011. Ketiga kasus itu terdiri atas kasus dugaan korupsi Desa Gringging, Sambungmacan; kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI) Gemolong dan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 1 Sukodono, Sragen.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto SH, saat dijumpai wartawan, Senin (8/8/2011). Dalam penjelasannya, Kajari didampingi Kasi Intelijen (Kasi Intel), Supriyanto SH, dan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Heru Mayawan SH, di ruang kerja Kajari Sragen.

Dalam kasus dugaan dana kas Desa Gringging, kata Gatot, Kejari sudah menetapkan tersangka, yakni Kades Gringging berinisial P.

“Kasus pembangunan SNBI Gemolong itu diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 500 juta yang saat ini masih dikaji tim ahli. Pembangunan sekolah itu menggunakan anggaran APBN tahun 2008. Dalam kasus SNBI ini, kami belum menetapkan tersangka. Tapi setidaknya ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa penyidik. Para saksi itu berasal dari legislator dan pejabat Dinas Pendidikan,” ungkap Supriyanto SH atas izin Kajari.

Advertisement

Indikasi dugaan korupsinya, sambung dia, pembangunan kolam renang, gedung pengelola, ruang ganti dan kantin sekolah senilai Rp 1,522 miliar yang semestinya dilaksanakan secara swakelola, ternyata tidak dilaksanakan sesuai aturan. Bahkan, bangunan tersebut, kata dia, hingga kini belum bisa dimanfaatkan.

(trh)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif