Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yulianto mengatakan telah mendapatkan disposisi dari pimpinan Kejari Sukoharjo untuk mendalami kasus penyimpangan Raskin sejak Desember 2008 hingga Maret 2011 di Desa Gumpang yang diduga dilakukan perangkat desa setempat tersebut. Kejari tengah melakukan pengumpulan data (Puldat) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Sudah ada disposisi dari pimpinan. Kami sudah memiliki beberapa data dan akan mendalami kasus ini,” papar Yulianto saat dijumpai wartawan di Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (12/5/2011).
(hkt)