Soloraya
Kamis, 12 Mei 2011 - 16:14 WIB

Kejari usut penyunatan jatah Raskin

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengusut kasus dugaan penyunatan jatah beras untuk warga miskin (Raskin) di Desa Gumpang, Kartasura.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yulianto mengatakan telah mendapatkan disposisi dari pimpinan Kejari Sukoharjo untuk mendalami kasus penyimpangan Raskin sejak Desember 2008 hingga Maret 2011 di Desa Gumpang yang diduga dilakukan perangkat desa setempat tersebut. Kejari tengah melakukan pengumpulan data (Puldat) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Advertisement

“Sudah ada disposisi dari pimpinan. Kami sudah memiliki beberapa data dan akan mendalami kasus ini,” papar Yulianto saat dijumpai wartawan di Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (12/5/2011).

(hkt)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif