SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Kejaksaan Tinggi Negri (Kejari) Wonogiri mulai tangani tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terjadi di desa-desa.

Hal itu dilakukan karena merugikan masyarakat dan kantor pajak. Masyarakat yang sudah membayar PBB melalui perangkat desa uangnya tidak sampai ke kantor pajak. Malah, uang itu dipakai oleh perangkat desa untuk kepentingan pribadi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti yang terjadi di Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro yang melibatkan Kepala Desa (Kades) karena dugaan menggunakan iuran PBB dari warga. Jumlah total uang yang digunakan Rp 119 juta dari iuran PBB tahun 2004-2010.

“Ternyata, masih banyak kasus pajak PBB yang tidak disetor tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi perangkat desa. Saat ini ada lima kasus yang sudah akan kami tangani dengan prioritas besarnya jumlah kerugian. Satu kasus telah dilakukan pemeriksaan saksi,” ungkap Kepala Kejari Wonogiri, Sukaryo, saat ditemui wartawan di kantor Kejari, akhir pekan kemarin.

Kepala Seksi Intel, Imam Sutopo, mengatakan di kecamatan itu juga ada desa lain yang pajaknya juga belum disetor karena dipakai perangkat desa. Di Desa Sedayu, satu nama tersangka telah dikantongi Kejari. Ia mengatakan, saat tersangka dipanggil Kejari kali pertama untuk dimintai keterangan terkait hal itu, ia mau datang. Sedangkan saat panggilan kedua, ia tidak datang. Sama halnya saat panggilan ketiga yang diminta untuk didampingi pengacara, ia pun tidak datang.

Sukaryo menegaskan, jika tersangka dipanggil lagi dan tidak datang, maka pihaknya akan menindak tegas dengan memanggil secara paksa. Dalam hal nama, ia hanya menyebutkan tersangka itu berinisial EB.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya