Solopos.com, SOLO–Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo 2022. Ketujuh saksi yang diperiksa itu termasuk Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho yang diperiksa di Kantor Kejari Solo, Kamis (31/8/2023).
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan ketujuh saksi yang diperiksa itu termasuk Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail pihak-pihak yang diperiksa itu berasal dari civitas academica UNS atau pihak ketiga.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
“Kemungkinan iya (pihak UNS), tapi ada kemungkinan juga pihak ketiga juga,” ujar dia kepada Solopos.com, Kamis (31/8/2023).
Arfan mengaku ketujuh orang yang diperiksa itu saat ini statusnya baru sebatas saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikan seiring fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Nanti, ini statusnya baru kami selidiki. Terkait berapa nominal (penyimpangan), kami juga masih selidiki. Intinya, ini ada laporan dan kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, diperiksa oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023). Jamal diperiksa selama sekitar tiga jam.
Pantauan Solopos.com, Kamis (31/8/2023), Jamal tiba di kantor Kejari Solo sebelum pukul 09.00 WIB. Jamal langsung masuk ke salah satu ruangan di Kejari Solo untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga pukul 12.00 WIB, Jamal masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati Jawa Tengah. Pemeriksaan dihentikan sementara untuk istirahat dan salat selama sejam. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi di UNS Solo.