SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye stop bullying. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO-Tren kasus kekerasan terhadap anak di Sukoharjo bergeser dari kekerasan seksual ke kasus perundungan atau bullying. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat ada lebih dari 10 kasus bullying baik di sekolah maupun luar sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Sunarto, mengatakan perundungan terhadap anak bagian dari kekerasan terhadap anak. Perundungan terhadap anak bisa berupa fisik, verbal, dan psikilogis.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Di Sukoharjo juga banyak kasus perundungan terhadap anak. Lebih dari 10 kasus. Sehingga, ada pergesaran tren kekerasan terhadap anak dari kekerasan seksual ke kasus perundungan,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di Gedung Menara Wijaya, Kamis (20/6/2024).

Korban perundungan bakal mengalami goncangan psikologi yang mengganggu aktivitasnya sehari-hari. Seperti tidak percaya diri, cenderung pendiam dan gangguan mental lainnya. Bahkan, tak sedikit korban perundungan yang tak mau berangkat sekolah lantaran merasa takut di-bully oleh teman-temannya.

Penyelesaian kasus perundungan semestinya melibatkan lembaga pendidikan agar kasus serupa tak terulang kembali. “Pencegahan kasus perundungan harus melibatkan lintas sektoral, termasuk elemen masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi kasus-kasus perundungan yang terjadi lingkungan lembaga pendidikan,” ujar dia.

Sunarto mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak tercermin dalam kasus perkawinan anak. Banyak faktor penyebab kasus perkawinan anak mulai dari kondisi ekonomi dan dampak negatif gadget.

Kasus perkawinan anak di Sukoharjo melonjak tajam akibat pandemi Covid-19. Hingga akhir 2020, ada 203 kasus perkawinan anak yang disebabkan beragam faktor seperti kondisi ekonomi dan dampak negatif gadget.

Sesuai UU No 16/2019 tentang Perkawinan menyebutkan batas usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki berusia 19 tahun. “Jumlah permohonan dispensasi nikah pada 2023 sebanyak 98 orang. Sedangkan, pada 2022 tercatat sebanyak 122 orang. Paling banyak saat masa pandemi Covid-19 dengan peningkatan sekitar 300 persen,” urai dia.

Bila mengalami bullying, korban bisa melaporkan ke satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan anak di masing-masing kecamatan di Sukoharjo. Petugas satgas pencegahan kekerasan anak bakal mendampingi dan menyembuhkan trauma yang dialami anak korban kekerasan.

Sementara itu, seorang warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Ambar, mengatakan banyak masyarakat yang belum memahami hak dan pelayanan anak. Mereka juga tak memahami regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak. Karena itu, instansi terkait harus mengoptimalkan petugas penyuluh lapangan keluarga berencana (PLKB) yang tersebar di 167 desa/kelurahan untuk menyosialisasikan berbagai hal yang berkaitan erat dengan hak dan perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya