SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan tehadap anak (liputan6.com)

Kekerasan terhadap anak jumlahnya semakin meningkat di Klaten.

Solopos.com, KLATEN – Jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Klaten berkomitmen memerangi kasus kekerasan anak. Hal itu mendesak dilakukan menyusul masih tingginya jumlah anak berhadapan hukum (ABH) di Kota Bersinar, baik sebagai korban atau pelaku kekerasan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kesimpulan tersebut mengemuka saat dilangsungkan kegiatan bertajuk Pengarahan Bupati dan Muspida Terkait Kesejahteraan Sosial Anak di Pendapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Senin (23/5/2016).

Turut hadir dalam kegiatan itu, yakni seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Klaten, aparat kepolisian dan TNI, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan beberapa elemen masyarakat lainnya di Klaten. Bertindak sebagai pembicara, yakni Bupati Klaten, Sri Hartini; Kapolres Klaten, AKBP Faizal; Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jamaludin Ismail; dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan negeri (Kasipidum) Klaten, Slamet Haryadi.

“Jumlah ABH hingga Mei tahun 2016 ini sudah mencapai 27 kasus [di tahun 2015 mencapai 47 kasus]. Kasus kekerasan anak ini terjadi di kawasan perkotaan dan perdesaan, di lingkungan sosial ekonomi dari tingkat bawah hingga atas. Ini sangat ironis,” kata Sri Hartini, di sela-sela acara.

Sri Hartini mengatakan munculnya kasus kekerasan anak disebabkan beberapa hal. Di antaranya, lingkungan sosial yang kurang menjamin untuk perlindungan anak dan lemahnya visi keluarga dalam meletakkan fondasi akhlak yang baik terhadap perkembangan mental anak.

“Di sini saya berpesan agar menggencarkan upaya preventif, seperti ceramah keluarga dan membangun ketahanan keluarga; menekankan pada lembaga pendidikan, baik negeri dan swasta untuk mengedepankan pendidkan berbasis agama yang mengarah ke perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik; meningkatkan lembaga kesejahteraan sosial; dan menginstruksikan praktisi hukum untuk menegakkan hukum agar memberi efek jera,” kata Sri Hartini.

Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan dibutuhkan semangat kebersamaan dalam memberantas kekerasan anak. Aparat kepolisian tak mungkin bekerja sendirian tanpa bantuan dari elemen lain, terutama jajaran muspida dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Berdasarkan data di internal Polres Klaten, jumlah ABH hingga Mei 2016 mencapai 25 kasus dengan tujuh anak sebagai pelaku kekerasan dan 18 anak sebagai korban kekerasan. Di tahun 2015, jumlah ABH mencapai 35 anak dengan rincian 25 anak sebagai korban kekerasan dan 10 anak sebagai pelaku kekerasan.

“Memang sangat ironis, dewasa ini jumlah ABH semakin meningkat. Yang memprihatinkan lagi, hal itu terjadi di Klaten. Dalam memproses kasus yang melibatkan anak, tentunya langkah diversi sangat diutamakan,” katanya.

Ketua PN Klaten, Jamaludin Ismail, mengatakan hal terpenting yang perlu dilakukan guna memerangi kasus kekerasan anak, yakni di bisang pencegahan. Peran keluarga sangat penting guna memantau perkembangan dan pertumbuhan seorang anak.

“Penanganan kekerasan anak ini memang bersifat khusus. Makanya, penanganannya tidak dengan cara biasa. Dalam penegakan hukum, kami ini berada di muara [tinggal menerima limpahan dari Kejari dan kepolisian]. Prinsip, kami juga tak akan segan-segan menjatuhkan hukuman bagi pelanggar hukum,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya