Soloraya
Jumat, 15 Januari 2016 - 14:40 WIB

KEKERASAN TERHADAP ANAK : Pengarak Siswi SMP di Sragen Jadi Tersangka, Sukamto Cs Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan anak (rimanews.com)

Kekerasan terhadap anak, warga Karangmalang Sukamto dan dua anggota keluarga Sukamto ditahan dengan tuduhan pelanggaran UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Solopos.com, SRAGEN–Tiga orang anggota keluarga yang mengarak seorang siswi SMP, R,14, dalam keadaan telanjang di jalan kampung kawasan Karangmalang ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut terdiri atas Sukamto alias Kamto, 50; Wiji Lestari, 37, yang juga istri Sukamto; dan Sukarno, 47, adik Sukamto. Sebelumnya, mereka ditangkap tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen di kediamannya, Karangmalang, Kamis (14/1/2016).

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat ditemui wartawan di Sidoharjo, Sragen, Jumat (15/1/2016), mengatakan ketiga orang itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres menerangkan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Dia menyebut pasal yang paling berat dikenakan kepada tiga orang itu, yakni Pasal 37 UU Pronografi dengan ancaman 10 tahun plus 1/3 dari ancaman maksimal itu.
“Mereka [tersangka] bisa diancam hukum lebih dari 13 tahun. Kami juga menggunakan pasal dalam UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hanya tiga tahun. Ada beberapa barang bukti yang sudah disita aparat, seperti baju, rok, dan BH,” ujar Kapolres.

Advertisement

Kapolres juga menjelaskan kasus penanganan perkara pencurian yang dilakukan R. Kasus pencurian sandal jepit, pakaian bekas, dan HP dengan total kerugian Rp1 juta itu ditangani Polsek Karangmalang.

“Kami profesional dalam menangani kasus. Perlakuan hukumnya yang berbeda untuk anak di bawah umur dan belum pernah melakukan kejahatan. Anak itu kendati terbukti mencuri tidak bisa ditahan dan bisa dilakukan diversi. Bisa saja hukumannya hilang karena hanya melalui jalur peradilan yang dikembalikan ke keluarga,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif