Soloraya
Kamis, 12 Februari 2015 - 04:10 WIB

KEKOSONGAN PEJABAT : DPRD Klaten Desak Bupati Isi Kekosongan Pejabat Eselon II

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kekosongan pejabat eselon II dapat mengganggu kinerja SKPD. Karenannyam DPRD Klaten mendesak bupati segera mengisi kekosongan tersebut.

Solopos.com, KLATEN – DPRD Klaten mendesak Bupati Klaten, Sunarna, segera mengisi kekosongan enam pejabat eselon II yang dinilai sudah terlalu lama. Kalangan anggota dewan menilai jika kekosongan itu tidak segera diisi akan menganggu kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Advertisement

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Klaten, Sunarto Yoso Suparno, saat beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dengan SKPD yang tidak memiliki pimpinan definitif, sering mengalami kendala. Sebab, ada kepala SKPD yang memimpin dua kantor sehingga saat rapat mewakilkan pejabat di bawahnya.

“Adanya kekosongan pejabat di Klaten memang cukup menjadi kendala. Terutama saat kami mengadakan rapat seperti saat membahas rencana program kerja. Saat membicarakan anggaran, wakil SKPD yang datang tidak dapat mengambil kebijakan karena pimpinannya sedang ada rapat lain. Hal itu membuat keputusan tidak bisa dilakukan saat itu dan harus menunggu pimpinan SKPD,” katanya, Rabu (11/2/2015).

Sunarto meminta Bupati segera mengisi kekosongan pejabat itu agar kinerja SKPD dapat berjalan normal sehingga pekerjaan bisa lancar sesuai jadwal. Selain itu, waktu juga lebih efisien karena tidak harus melakukan rapat berulang kali untuk menunggu kepala SKPD yang dobel pekerjaan.

Advertisement

“Jika seorang pejabat memimpin dua instansi akan kesulitan waktu dan tenaga. Rapat koordinasi bisa dilakukan berulang kali karena terbentur dengan agenda lainnya. Kami mendesak Bupati agar cepat memproses pengisian kepala SKPD yang kosong. Apalagi, saat ini tahapan akan lebih lama karena dilakukan dengan sistem lelang jabatan,” ujarnya.

Sementara itu, tahun ini Pemkab Klaten akan melakukan lelang jabatan untuk mengisi enam pejabat eselon II yang kosong. Pengisian itu akan melibatkan kalangan independen untuk menilai kelayakan calon pejabat yang baru.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Jaka Sawaldi, saat ditemui wartawan di BKD, Rabu. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian dilakukan dengan membentuk panitia seleksi dan asesor yang ditunjuk Bupati.

Advertisement

“Pansel tersebut akan melakukan uji kompetensi bagi para calon pejabat yang nantinya diusulkan ke Bupati. Untuk eselon II/b akan disetujui Bupati, sedangkan eselon II/a diajukan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Pansel tersebut terdiri atas 45 persen kalangan internal kepegawaian dan 55 persen eksternal bisa akademisi, praktisi, dan profesional,” katanya.

Di dalam satu tim tersebut minimal lima orang dan maksimal sembilan orang. Tahapan pengisian tersebut dilakukan sekitar dua bulan. “Rencananya tahun ini ada pengisian itu [eselon II]. Saat ini kami masih menunggu kebijakan dari Pak Bupati kapan waktu pengisiannya,” imbuhnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif