SOLOPOS.COM - RSUD Solo di Ngipang, Banjarsari, Solo (JIBI/Solopos/Dok)

RSUD Solo (Dok/Solopos)

RSUD Solo (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 10 peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi landasan hukum pengelolaan mandiri RSUD Ngipang Banjarsari hingga kini belum disahkan. Padahal, Perwali tersebut penting sebagai legalitas pengangkatan pegawai hingga pengelolaan keuangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Direktur Utama RSUD, Sumartono Kardjo, mendesak Pemkot segera mengesahkan aturan tersebut seiring berjalannya manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.
Menurutnya, ada enam Perwali yang mendesak disahkan oleh Bagian Hukum dan HAM Setda Solo.

“Ada 10 konsep lebih, tapi yang paling mendesak enam. Di antaranya Perwali soal Pengangkatan Pegawai, Penggunaan Keuangan, Perwali Remunerasi, Perwali Perencanaan RAB dan Tarif Pelayanan BLUD,” urainya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (12/8/2013).

Dia mengungkapkan hanya Perwali BLUD RSUD yang sudah disahkan dari seluruh draft yang diajukan. Namun demikian, landasan tersebut dinilai belum cukup untuk menopang kekuatan pengelolaan. Dirinya mencontohkan tanpa Perwali RAB, RSUD akan kesulitan membayar gaji pegawai. Problem itu menurutnya bisa melebar ke masalah rekrutmen jika tak segera ditangani.

Dari pemetaan beban kerja, RSUD masih butuh setidaknya 200 pegawai baru yang terdiri dari dokter spesialis, paramedis, administrasi, teknisi dan kebersihan.

“Saat ini memang masih bisa diatasi dengan ketersediaan staf lama. Namun kami tetap harus mempersiapkan rekrutmen,” tuturnya.

Informasi yang diterima Solopos.com, rancangan Perwali tentang Pengangkatan Pegawai menyebut status pegawai BLUD RSUD sebagai non-PNS, baik pegawai tetap maupun kontrak. Sementara mekanisme rekrutmen akan diserahkan pada konsultan selaku penyeleksi calon pegawai.

“Perwali nantinya bakal menjamin hak pegawai tetap seperti remunerasi dan sistem karier.”

Kabag Hukum dan HAM Setda Solo, Kinkin Sultanul Hakim, optimistis seluruh rancangan Perwali RSUD bisa segera disahkan. Menurut Kinkin, wewenang pembahasan dipegang langsung dirinya dan Asisten Sekda Bidang Kesra, Eni Tyasni Suzana, karena Sekda, Budi Suharto, masih sakit.

Kinkin menambahkan, finalisasi pembahasan tiap-tiap Perwali membutuhkan masukan SKPD terkait. Sejumlah SKPD yang dilibatkan di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai rekrutmen pegawai dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) tentang sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya