SOLOPOS.COM - SJ, 23, eks Napiter yang mengembangkan usaha ikan hias di rumahnya, Kecamatan Ceper, Selasa (13/12/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — SJ, 23, warga Kecamatan Ceper mulai menata kehidupan baru setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Eks narapidana terorisme (Napiter) itu mulai mengembangkan usaha setelah menjalani masa hukuman penjara selama tiga tahun.

SJ beternak ikan hias jenis cupang dan channa (ikan gabus). Kini ada sekitar 53 ikan cupang yang dia pelihara dan dijual dengan harga bervariasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain secara offline, SJ menjual cupang peliharaannya secara online. Dari usaha itu, pendapatan yang diperoleh SJ rata-rata per hari Rp100.000.

Jika kondisi jualan sepi, rata-rata penghasilan yang diterima SJ sekitar Rp30.000 per hari. Pendapatan itu digunakan SJ membantu ekonomi kedua orang tuanya yang bekerja serabutan serta seorang adiknya yang masih sekolah.

SJ berencana mengembangkan usaha lain. Dia mendapatkan bantuan dari sinergitas antara Kementerian BUMN dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Kembali ke NKRI, Eks-Napi Aksi Terorisme Ikut Upacara 17an

Bantuan yang diterima SJ yakni gerobak serta berbagai perlengkapan untuk mendukung usaha angkringan.

“Saya ingin ke depannya bisa memiliki usaha dan membantu kebutuhan keluarga. Semoga saja dari usaha ini bisa melakukan kegiatan Jumat berkah,” kata SJ saat ditemui di rumahnya, Selasa (13/12/2022).

SJ sudah berikrar mencintai NKRI. SJ bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan berbaur dengan masyarakat sekitar tempat tinggalnya.

Apalagi, warga di sekitar dia tinggal menerima dengan terbuka sekembalinya dari menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Cerita Gema Salam Dampingi Napiter Asal Klaten saat Bebas dari Lapas

SJ sudah menjalani masa hukuman selama tiga tahun dari total masa hukuman yang harus dia jalani, yakni empat tahun penjara. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat dan kembali membaur bersama keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya sejak pertengahan September 2022.

SJ awalnya ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat pada September 2019. Dia kemudian ditahan di Polda Metro Jaya selama 1,5 tahun dan dipindahkan ke LP Cibinong, Jawa Barat dan menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun.

Sebelumnya, SJ mengaku terpapar paham radikalisme sejak 2014. Saat itu, dia bergabung dengan salah satu organisasi menyimpang. Dia kemudian direkrut menjadi “pengantin”, orang yang disiapkan untuk melakukan aksi bom bunuh diri bersama dua temannya.

“Rencana dulu saya dan teman-teman sasarannya di Pos Polisi daerah Bekasi. Alhamdulillah sebelum melakukan itu saya tertangkap. Kalau belum tertangkap saya tidak tahu bagaimana saat ini,” kata dia.

Baca Juga: Pemkab Klaten Bina Anggota Khilafatul Muslimin

SJ mengakui perbuatannya masa lalu salah. Dia pun berikrar untuk setia terhadap NKRI.

“Dulu saya terlalu takfiri [menuduh seseorang dengan kafir]. Alhamdulillah, selama di LP saya banyak mendapatkan pelajaran. Perbuatan saya dulu salah, apalagi dulu menganggap yang tidak sepaham itu kafir,” kata pria lulusan SMA itu.

Fasilitator Daerah Sinergitas Antarkementerian/Lembaga wilayah Kabupaten Klaten, Arka Shunu, mengatakan bantuan perlengkapan jualan angkringan diberikan kepada SJ berasal dari program sinergitas antara BNPT dan Kementerian BUMN. Penyaluran dilakukan melalui BTN Kota Surakarta.

Selain SJ, ada empat penerima bantuan lainnya dari Klaten. Keempat penerima itu, yakni anak eks Napiter dan tokoh masyarakat di daerah merah atau daerah yang ada warganya tertangkap karena tersangkut paham radikalisme.

Baca Juga: Pembiayaan Ultra Mikro Kemenkeu dan BNPT Sasar Emak-Emak di Polanharjo Klaten

“Bentuk bantuannya berbeda-beda. Nilai masing-masing penerima Rp7,5 juta,” kata Arka.

Arka menjelaskan bantuan itu ditujukan untuk deradikalisasi. Dia berharap dari bantuan itu terutama eks Napiter bisa mengembangkan potensi usaha dan fokus membantu perekonomian keluarga.

“Harapannya melalui program ini para sasaran penerima bantuan bisa lebih mengembangkan potensi usaha dan lebih mandiri serta keluarganya lebih sejahtera. Terutama eks napiter bisa lebih bermanfaat di masyarakat sehingga masyarakat bisa lebih menerima keberadaanya dan mereka sudah berikrar ke NKRI,” kata dia.



Pendamping dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, Suparjo, mengatakan SJ mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 10 September 2022. Dia kemudian melapor ke Bapas Klaten pada 13 September 2022 dan menerima bimbingan dari Bapas.

Baca Juga: Cerita Eks Napiter Perakit Bom: Sekarang Tobat, Rajin Jadi Penceramah di Klaten

“Selesai pembimbingan nanti 12 Maret 2024. Jadi selama proses pembimbingan itu harus menaati semua peraturan termasuk wajib lapor,” kata Suparjo.

Suparjo juga menjelaskan pendamping dari Bapas akan melakukan pengecekan secara berkala. Termasuk meminta informasi dari tokoh masyarakat terkait kehidupan sehari-hari eks napi.

Dari informasi yang diterima Suparjo, SJ memiliki perilaku yang baik sejak dia kembali ke rumahnya.

“SJ sudah membaur ke masyarakat, ikut pertemuan-pertemuan pemuda. Sejak awal sudah merintis ternak ikan hias dan dalam waktu dekat akan merintis usaha angkringan,” kata Suparjo.

Baca Juga: Tangkal Radikalisme, Kelompok Jatilan dan UMKM di Kemudo Klaten Peroleh Bantuan

Salah satu tokoh masyarakat di sekitar tempat tinggal SJ, Nur, 41, mengatakan sejak kembali ke rumah, perilaku SJ berubah total. Dia berbaur dengan warga di sekitar tempat tinggalnya. SJ pun dikenal sebagai pemuda yang taat beribadah.

“Dulu lebih tertutup dan jarang berkumpul. Sekarang sudah sering kumpul dengan warga. Sejak dia kembali, warga tidak masalah, warga tetap terbuka dan menerima,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya