SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Keluarga siswa SMP Negeri 5 Karanganyar, Wildan Ahmad, yang jadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia kecewa atas vonis 3,5 tahun penjara untuk tiga pelaku dalam perkara tersebut. Ketiga pelaku tersebut masih di bawah umur.

Kini pihak keluarga koban berharap upaya banding yang tengah berjalan bisa mengubah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar untuk ketiga pelaku menjadi lebih berat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ayah Wildan Ahmad, Suparno, menuturkan hukuman 3,5 tahun penjara tidak sebanding dengan nyawa anaknya. Mestinya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal terhadap para pelaku.

“Saya sangat kecewa dan keberatan dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Harusnya dijatuhkan vonis seumur hidup atau seberat-beratnya karena ini bukan kasus penganiayan biasa, tapi sudah menghilangkan nyawa anak saya,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (24/1/2024).

Suparno mengatakan ketiga pelaku ini telah memberikan hukuman berupa pukulan dan tendangan yang tak sesuai dengan ajaran kepada anaknya dalam latihan silat. Kekerasan itu mengakibatkan organ dalam vital korban rusak dan menghilangkan nyawanya. Suparno berharap hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng memberikan hukuman seberat-beratnya kepada ketiga pelaku.

Dia juga menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut ketiga pelaku di bawah umur itu dengan hukuman lima tahun penjara. “Harusnya tuntutan dijatuhkan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak yakni 15 tahun penjara. Tapi ini hanya lima tahun penjara dan vonisnya 3,5 tahun penjara,” keluhnya.

Pihak keluarga pun sangat menyayangkan tidak pernah diberitahu kapan jadwal sidang perkara tersebut digelar. Suparno mengaku mengetahui majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada ketiga pelaku dari media massa.

Sidang 2 Terdakwa Lain

Saat ini, pihak keluarga menunggu hasil persidangan untuk kasus yang sama dengan dua terdakwa lain yang berusia dewasa. Dia dan beberapa perwakilan keluarga lain ikut melihat langsung persidangan dua pelaku atas nama masing-masing Bagus P., 21, warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar dan Rivan S., 20, warga Tegalgede, Karanganyar di PN Karanganyar pada Rabu siang tadi. Sidang itu di pimpin ketua majelis hakim, Al Fadjri.

“Tadi saya menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Saya akan selalu hadir di persidangan ini agar majelis hakim dan JPU bisa memberikan putusan maksimal,” kata Suparno.

Dia mengakui pihak keluarga pelaku beberapa kali mencoba menemuinya, namun selalu ia tolak. Dia menutup pintu damai dan tidak akan memaafkan atas kejadian yang mengakibatkan nyawa anaknya melayang.

Sebagai info, majelis hakim PN Karanganyar menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penganiayaan, yakni AE, 17; HT, 16; dan MA, 15 dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang yang digelar Jumat (5/1/2024) lalu.

Ketiga terdakwa itu terbukti melakukan kekerasan yang berakibat pada meninggalnya korban, yakni Wildan Ahmad. Ketiganya secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (1) dan ayat (3) UU Perlindungan Anak. “Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada masing-masing tiga pelaku anak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya