Soloraya
Rabu, 9 Juni 2021 - 13:24 WIB

Keluarga Pria Pasar Kliwon Pemukul Polisi Solo Minta Maaf, Proses Hukum Jalan Terus

Ichsan Kholif Rahman  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keluarga HDR meminta maaf ke polisi korban pemukulan di Mako Satlantas Polresta Solo pekan lalu. (Istimewa-dok. Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Pihak keluarga dan rekan HDR, 39, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, yang menjadi tersangka pemukulan anggota Satlantas Polresta Solo meminta maaf langsung kepada korban, Aiptu Timbul, di Mako Satlantas Polresta Solo.

Meskipun sudah meminta maaf, penanganan kasus kekerasan terhadap polisi itu dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat dijumpai wartawan, Rabu (9/6/2021), mengatakan permintaan maaf keluarga korban itu disampaikan pada pekan lalu.

Baca juga: 39 Santri Ponpes Laweyan Solo Positif Covid-19 Isolasi di Asrama Haji Donohudan

Advertisement

Baca juga: 39 Santri Ponpes Laweyan Solo Positif Covid-19 Isolasi di Asrama Haji Donohudan

Ia bersama Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Preevost, menerima kunjungan keluarga tersangka. Proses pertemuan itu dilaksanakan tertutup sekitar 90 menit.

“Pihak keluarga sudah meminta maaf langsung kepada korban dan kepolisian. Kami menerima maaf itu namun perkara itu tetap berjalan dan tidak gugur,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement

Baca juga: Diduga Mabuk, 2 Remaja Kendarai Motor Tabrak Pagar Pagelaran Keraton Solo

Saat ini, Aiptu Timbul sudah kembali bertugas setelah menjalani rawat inap dan rawat jalan akibat pembengkakan di leher sebelah kiri.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan proses penyidikan tersangka telah selesai dilakukan. Satreskrim Polresta Solo sedang melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Solo.

Advertisement

Rencananya, akhir pelan ini berkas perkara dikirimkan ke Kejari untuk diteliti.

Baca juga: Gibran Lewati 100 Hari Jadi Wali Kota Solo, Ini Sederet Masukan Dari Rudy

Sebelumnya, HDR memukul petugas karena enggan diperiksa saat tidak memakai masker dalam operasi yustisi gabungan di wilayah Jl. Kyai Mojo. HDR menerobos tiga lapis pemeriksaan dan sepeda motor yang dikendarainya sempat menyenggol petugas.

Advertisement

Pelaku dijerat Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap anggota yang melakukan tugas secara sah juncto Pasal 351 KUHP dan Pasal 355 KUHP tentang kekerasan dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif