Soloraya
Kamis, 17 September 2020 - 09:10 WIB

Keluyuran di Karanganyar Tak Pakai Masker Kena Denda Rp20.000

Sri Sumi Handayani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten Karanganyar memilih memberlakukan sanksi denda ketimbang sanksi kegiatan sosial bagi masyarakat yang keluyuran di wilayah Bumi Intanpari tanpa mengenakan masker.

Denda bagi masyarakat yang terciduk tak pakai masker di Karanganyar Rp20.000 per orang. Sanksi itu akan diterapkan per Oktober 2020.

Advertisement

10 Pasien Covid-19 di Klaten Sembuh, Terbanyak dari Wonosari

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menjelaskan alasannya memilih sanksi denda ketimbang sanksi kegiatan sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan alias tak menggunakan masker.

Advertisement

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menjelaskan alasannya memilih sanksi denda ketimbang sanksi kegiatan sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan alias tak menggunakan masker.

"Kan dia melanggar karena tidak pakai masker. Ya sudah, denda Rp20.000 lalu ditukar dua buah masker. Itu denda untuk mengedukasi. Sanksi harus masif supaya orang ingat terus," kata Bupati saat berbincang dengan wartawan, Rabu (16/9/2020).

Kapolres Karanganyar Usul Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Pakai APD

Advertisement

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan mekanisme pemberian sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilaksanakan menyerupai operasi atau razia kendaraan oleh polisi.

"Nanti modelnya razia. Ada seperti surat tilang. Dan operasi [masker] harus dilakukan gabungan, Polri, TNI, Satpol PP. Misalnya di jalan, di pasar, atau lokasi lain yang terjadi aktivitas, pusat keramaian, kerumunan," jelas Bupati Karanganyar.

Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan

Dia menegaskan sanksi denda bertujuan mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Advertisement

Divonis 2 Kali, Total Hukuman Mantan Sales Motor Sragen Jadi 4 Tahun Lebih Penjara

Pada kesempatan itu, Yuli mengaku prihatin karena sejumlah orang masih lupa bahkan abai terhadap pentingnya penggunaan masker.

"Nah ini sebelum [sanksi denda] diterapkan, kami sosialisasi masif dulu selama satu bulan ini [September]. Gerakan memakai masker. Kami pastikan masyarakat punya masker. Maka dari itu kami libatkan pemerintah desa agar mengadakan masker terutama bagi masyarakat kurang mampu," kata dia.

Advertisement

Hari Ini Dalam Sejarah: 17 September 1811, Inggris Menguasai Jawa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif