Soloraya
Minggu, 13 November 2011 - 20:21 WIB

Kemenag Klaten janji tangani pungli nikah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

Klaten (Solopos.com)–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten berjanji akan turun tangan untuk mengusut dugaan adanya pungutan liar (Pungli) biaya pernikahan di Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper.

Advertisement

Kasi Urusan Agama Islam Kemenag Klaten, H Wahib saat dihubungi Solopos.com, Minggu (13/11/2011), mengaku sudah menerima laporan dari warga Desa Jambukidul terkait dugaan praktik Pungli yang dilakukan oleh anak Kaur Umum Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Untuk mengetahui kebenarannya, pihaknya berjanji akan menerjunkan petugas untuk mengusutnya. Namun begitu, pihaknya meminta warga bersabar terlebih dahulu lantaran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ceper, M Zahid saat ini masih bertugas sebagai pemandu ibadah haji di tanah suci.

“Kami pasti akan mengecek ke lapangan terkait dugaan Pungli itu. Tetapi, kami perlu berkoodinasi dengan Kepala KUA setempat. Sekarang beliau sedang bertugas memandu ibadah haji sehingga kami meminta warga bersabar dulu,” tukas Wahib.

Wahib menjelaskan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur tentang pelimpahan wewenang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dengan alasan sakit. Menurutnya, biasanya pelimpahan wewenang P3N dilakukan bila yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia. Dia mengakui, untuk merekrut P3N yang baru harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag.

Advertisement

”Rekomendasi dari Bimas Islam itu untuk perekrutan P3N baru. Kalau untuk pelimpahan wewenang dengan alasan sakit memang tidak ada yang mengatur. Kami belum tahu apakah itu dibolehkan atau tidak. Tetapi, mestinya hal itu dikoordinasikan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa-red),” papar Wahib.

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif