SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah wakaf. (bareksa.com)

Solopos.com, SRAGEN — Kantor Kemenag Sragen memiliki layanan sertifikasi tanah wakaf gratis. Warga atau yayasan bisa memanfaatkannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Di sisi lain, ada 50 tanah wakaf yang kini tengah diurus sertifikasinya oleh Kemenag Sragen dalam program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Sragen, Andi Ardi Muhammad Wilson, pada Rabu (6/10/2021) mengatakan biaya sertifikasi tanah wakaf yang difasilitasi Kemenag Rp0 alias gratis. Ada biaya Rp50.000 biasanya hanya untuk pengecekan atau validasi sertifikat hak milik yang dipakai untuk bukti surat keterangan pendaftaran tanah.

Baca Juga: Kemenag Sragen Ajukan Percepatan Sertifikasi 50 Tanah Wakaf

Berikut Persyaratan Permohonan Sertifikasi Tanah Wakaf

1. Surat Permohonan
2. Surat pengantar dari KUA tentang pendaftaran tanah wakaf
3. Permohonan izin wakaf dari pemohon
4. Surat pengesahan Nadzir
5. Surat keterangan kepala desa tidak bersengketa
6. Surat keterangan tidak sengketa dari pemilik tanah
7. Surat persetujuan wakaf dari istri/suami
8. Fotokopi KTP wakif
9. Fotokopi KTP suami/istri yang setuju
10. Fotokopi KTP nadzir
11. Fotokopi KTP saksi
12. Ikrar wakaf
13. Akta ikara wakaf
14. Fotokopi kartu keluarga wakif
15. Fotokopi kartu keluarga ketua nadzir
16. Surat pernyataan penguasa fisik tanah

Baca Juga: Petani Meninggal Diduga Karena Kabel Listrik Putus, Ini Kata PLN

Wilson menambahkan Kemenag Sragen membuka dua tahap pendaftaran dan mengajukan program percepatan sertifikasi, masing-masing tahap mendapatkan 36 lokasi/ pendaftar dan 14 lokasi. Program ini sebagai salah satu solusi mengenai hambatan penerbitan sertifikat wakaf sehingga tanah wakaf bisa segera bersertifikat.

“Masing-masing kota/kabupaten punya hambatan masing-masing. Pandangan kami mungkin ada faktor kekurangan SDM [sumber daya manusia] di Sragen. Kami telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Sragen mengenai program dan diterima dengan baik,” kata dia, .

Menurut dia, mayoritas pemilik tanah alias wakif yang mendaftar merupakan perorangan. Tanah wakaf akan digunakan untuk membangun masjid, musala, gedung yayasan untuk pondok pesantren, gedung madrasah, dan makam umum.

Baca Juga: Terminal Tangen Sragen Jadi Pasar Pagi, Pedagang Pasar Janglot Protes

“Kami telah mengumpulkan berkas dan staf Kemenag melakukan pengecekan berkas. Jika sudah lengkap, kami membuat rekomendasi melalui Kepala Kemenag Sragen dan kami kirim ke BPN,” paparnya.

Menurut dia, program percepatan untuk mempersingkat proses penerbitan sertifikat dibandingkan proses sertifikasi tanah wakaf biasa. Persyaratan untuk sertifikasi tetap sama dengan persyaratan proses wakaf pada umumnya.

“Untuk sementara ini kami membuka dua tahap. Tahap berikutnya masih menunggu arahan Kemenag pusat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya