Soloraya
Kamis, 2 Juni 2022 - 15:30 WIB

Kemenag Sragen Ikuti Fatwa MUI Soal Hewan Kurban Terkena PMK, Ini Isinya

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Sidoharjo, Sragen, memantau ternak sapi milik warga di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Kamis (2/6/2022). (Istimewa/Polsek Sidoharjo)

Solopos.com, SRAGEN — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen memedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 32/2022 terkait boleh tidaknya sapi atau kambing terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan kurban. Fatwa MUI itu berisi tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi, mengatakan fatwa itu dikeluarkan MUI lantaran adanya PMK yang mewabah di Indonesia. Ihsan masih menunggu surat edaran dari Kemenag yang akan dijadikan dasar untuk sosialisasi soal hewan kurban kepada masyarakat.

Advertisement

“Kalau tidak ada edaran dari Kemenag, maka Fatwa MUI itu bisa dijadikan dasar untuk sosialisasi. Jadi hewan ternak yang terkena PMK ringan masih sah dijadikan hewan kurbanm” ujar Ihsan mengutip sebagian isi dari Fatwa MUI tersebut, Kamis (2/6/2022).

Hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat sampai lumpuh dan pincang, lanjut dia, maka tidak sah dijadikan hewan kurban. Hewan ternak yang sudah sembuh dari penyakit PMK dalam kategori berat dalam kurun waktu 10-13 Dzulhijjah masih sah sebagai hewan kurban. Tetapi kalau melebihi 13 Dzulhijjah dianggap sebagai sedekah.

Advertisement

Hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat sampai lumpuh dan pincang, lanjut dia, maka tidak sah dijadikan hewan kurban. Hewan ternak yang sudah sembuh dari penyakit PMK dalam kategori berat dalam kurun waktu 10-13 Dzulhijjah masih sah sebagai hewan kurban. Tetapi kalau melebihi 13 Dzulhijjah dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga: 95 Sapi di Sragen Terjangkit PMK Lur, TNI-Polri Turun Tangan

Ihsan mengimbau kepada calon pengkurban supaya berhati-hati dalam mencari hewan ternak untuk kurban. Masyarakat bisa berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen untuk memastikan hewan yang akan dijadikan kurban sehat.

Advertisement

Berkurban itu, kata Ihsan, merupakan ibadah yang sifatnya sunah muakad dan keutamaannya besar. Dia berharap jangan sampai karena khawatir ada PMK kemudian warga yang mampu tidak berkurban.

Kehati-hatian juga harus dilakukan oleh peternak dan penjual hewan kurban supaya memberi penjelasan seadanya dan tidak menjual hewan yang sakit.

Baca Juga: Sudah 9 Sapi Kena PMK, Pemkab Karanganyar Belum Mau Tutup Pasar Hewan

Advertisement

Kepala Disnakkan Sragen, Rina Wijaya, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan tentang ciri-ciri hewan yang terinfeksi PMK. Hewan yang rentan terhadap PMK, sebut dia, terdiri atas sapi, kerbau, domba, dan kambing.

Gejala PMK yang bisa diketahui warga, jelas dia, meliputi suhu tubuh hewan ternak 39-41 derajat Celsius, air liur berlebihan dan berbusa, ada luka lepuh di lidah dan mukosa di rongga mulut; tidak mau makan, sulit berdiri (gemetar), napas cepat, dan pincang karena luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku.

Berikut ini hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK berdasarkan Fatwa MUI

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif