SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mitrafm.com)

Ilustrasi (mitrafm.com)

BOYOLALI — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boyolali menurunkan Pengawas Bidang Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Tingkat Pertama dan Atas untuk menyelidiki dugaan kasus pemukulan yang dilakukan guru Bahasa Indonesia Kelas VII MTs Muhammadiyah 4 Simo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti diberitakan, salah seorang murid kelas VIIIB MTs Muhammadiyah 4 Simo, T, 13, menjadi korban penganiyaan guru Bahasa Indonesia Kelas VII, S. Akibat kejadian tersebut, T pingsan dan dilarikan ke RS Asy Syifa’ Sambi.

Kasi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (Mapenda) Kemenag Boyolali, Zarkasi, kepada Solopos.com, mengatakan dirinya mengetahui kasus pemukulan pelajar tersebut dari media massa. “Tidak ada laporan yang masuk ke sini. Saya tahunya dari koran. Lalu saya segera koordinasi dengan Pengawas yang menbidangi [Bidang Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Tingkat Pertama dan Atas] untuk turun mengecek kebenaran berita tersebut di lapangan,” terangnya.

Pengawas yang diturunkan ke lapangan tersebut, lanjut Zarkasi, bertugas mengumpulkan informasi sejauh mena pelanggaran yang dilakukan guru Bahasa Indonesia tersebut. Setelah mengetahui, status guru yang bersangkutan, latar belakang kejadian dan kejadian yang sesungguhnya, menurut Zarkasi pihaknya baru bisa mengambil langkah. “Kalau dari data yang ada di sini, yang bersangkutan [S], tidak terdaftar sebagai PNS di lingkup Kemenag. Kalau begitu biasanya kebijakan terkait sanksi ada di sekolah dan yayasan. Tapi kita tetap menurunkan pengawas untuk memantau apa yang terjadi,” jelasnya.

Zarkasi menjelaskan saat ini pola pengajaran dengan kekerasan sudah tidak relevan karena pengajaran sekarang dibuat menyenangkan. “Memang aturan tertulis untuk pemukulan tidak ada. Tapi sekarang model pengajaran yang dikembangkan PAKEM [pengajaran aktif kreatif efektif menyenangkan]. Jadi kalau bisa siswa dibuat belajar tanpa ada beban psikologis,” ungkapnya. Pihak Mapenda Kemenag mengaku menyesalkan tindakan pemukulan guru kepada muridnya tersebut. “Sangat disesalkan kalau memang benar-benar kejadian. Motivasinya apa? Sebab- musababnya apa? Kok sampai memukul,” sesalnya.

Menurut Zarkasi, Senin (11/2/2013) mendatang, pihaknya bisa mengungkap hasil penyelidikan pengawas dan mengambil langkah strategis terkait kasus pemukulan siswa oleh gurunya tersebut.

Terpisah, Pengawas Bidang Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Tingkat Pertama dan Atas, Sujiman, mengatakan biasanya sanksi bagi guru nonPNS dengan masa mengajar kurang dari 10 tahun biasanya tidak dikeluarkan. “Kalau guru baru biasanya emosinya masih tinggi. Kalau mau menindak harus memperhitungkan risiko. Biasanya guru baru yang masa mengajarnya kurang dari 10 tahun masih ada pembinaan. Tidak langsung pemecatan. Karena sanksi pemecatan efeknya panjang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya