Solopos.com, SOLO — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo menunggu aturan turunan berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pengambilalihan penerbitan sertifikat halal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi beroperasi pada Kamis (17/10/2019).
BPJPH mengambil kewenangan MUI dalam pengujian dan sertifikasi halal suatu produk. Adapun pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kantor Kemenag di setiap kabupaten atau kota.
Penyelenggara (Gara) Syariah Kemenag Solo, Ahmad Arifin, saat ditemui