Soloraya
Senin, 12 Desember 2011 - 17:31 WIB

Kemenbudpar siap mediatori konflik Vastenburg

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO-Pemerintah Pusat melalui Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar) siap menjadi mediator atas status Benteng Vastenburg.

Walikota Solo, Jokowi diminta segera mengambil inisiatif dan mempertemukan pihak-pihak terkait tak terkecuali tokoh masyarakat dan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Advertisement

“Kami siap menjadi mediator. Kalau perlu sesegera mungkin,” kata Surya Helmi, Direktur Cagar Budaya Bawah Air dan Warisan Kolonial Dirjen Sejarah dan Purbakala Kemenbudpar kepada Espos pada sela-sela acara semiloka di Hotel Dana, Senin (12/12/2011).

Helmi menegaskan bahwa siapapun orang akan terusik menyaksikan kondisi Benteng Vastenburg yang mangkrak tak terawat itu. Pihaknya optimistis, bahwa persoalan status Vastenburg bakal diselesaikan jika semua stakeholders di Kota Solo bertemu dan membahas solusi ke
depannya.

“Pakai hati nurani. Jangan abaikan masyarakat. Saya baru tahu bahwa Vastenburg mangkrak sejak 20 tahun lalu,” tegasnya.

Advertisement

Mengaca pada UU No 11/ 2010 tentang Cagar Budaya, kata Helmi, posisi masyarakat saat ini sangat strategis dan kuat dalam menentukan masa depan cagar budaya. Hal itu bertolak belakang dengan UU sebelumnya yang lebih bernuansa sentralistik.

“UU sekarang lebih desentralistik. Namun, bukan berarti semua ditentukan daerah. Melainkan, semua pihak ikut menentukan, termasuk pemerintah pusat. Jadi, persoalan Vastenburg ini harus segera diselesaikan,” paparnya.

Helmi juga menyinggung soal insentif bagi pemilik BCB. Menurut Helmi, insentif tak mesti berujud uang segar. Melainkan, bisa dengan
penghargaan, bantuan teknis, maupun kompensasi.

Advertisement

“Bagi warga yang sudah kaya, ya mungkin tak berujud uang segar. Melainkan, dengan penghargaan,” paparnya.

Pemerhati Budaya Kota Solo, Mufti Raharjo menjelaskan, semiloka tersebut digelar dalam rangka menggali ide-ide segar guna memberi
masukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai terjemahan UU No 11/2010 tentang BCB.

Dari pembahasan ide segar itulah, lanjutnya, akan ditemukan pegangan untuk semua daerah di Nusantara dalam menjaga cagar budaya. “UU No 11/ 2010 tentang BCB kan harus ada PP-nya. Kalau belum ada PP, ya belum bisa dijalankan,” ujarnya. asa

Advertisement
Kata Kunci : Kemenbudpar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif