Soloraya
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:54 WIB

Kemenkop UKM Minta 484 Koperasi di Sragen Dibubarkan, Kenapa?

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Koperasi (Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) merekomendasikan 484 koperasi di Sragen untuk dibubarkan. Pasalnya, ratusan koperasi itu  bertahun-tahun tidak aktif, bahkan ada yang tinggal nama.

Sementara sebanyak 450 koperasi lainnya dilakukan pendataan ulang.

Advertisement

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, menerangkan tercatat ada 1.162 unit koperasi di Sragen. Namun yang dinyatakan sehat hanya 228 unit.

Sebanyak 450 unit koperasi tidak aktif karena tidak melaporkan kegiatan rapat anggota tahunan (RAT) selama setidaknya tiga tahun berturut-turut.

Advertisement

Sebanyak 450 unit koperasi tidak aktif karena tidak melaporkan kegiatan rapat anggota tahunan (RAT) selama setidaknya tiga tahun berturut-turut.

“Kemudian sisanya 484 koperasi lainnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkop UKM untuk dibubarkan karena bertahun-tahun mati,” ujar Cosmas kepada Solopos.com, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Berat, 1 Dinas di Karangayar ini Mengampu Kebijakan 4 Kementerian

Advertisement

Kabid Koperasi Diskumindag Sragen, Bina Sri Astuti, menambahkan, sebanyak 450 koperasi yang tidak aktif itu karena tidak melaporkan RAT akan didata ulang. Data yang Diskumindag miliki saat ini data lama.

“Kami melihat ulang koperasi dan didata ulang. Jadi tidak aktif itu macam-macam. Ada yang tidak laporan RAT dan ada yang tidak aktif sama sekali,” ujar Astuti.

Tahun 2021 lalu, Diskumindag melakukan penilaian kesehatan  terhadap 150 koperasi di Sragen. Hasilnya, 70 koperasi dinyatakan sehat, 79 unit cukup sehat, dan satu sisanya dalam pengawasan.

Advertisement

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Pemkab Boyolali Gelar Gerak Jalan

“Penilaian kesehatan pada 2022 dilakukan Agustus mendatang dengan sasaran 160 koperasi. Dalam penilaian itu ada indikator dan skornya. Untuk dinyatakan sehat maka skornya minimal 80. Indikator itu di antaranya permodalan, manajemen, dan efisiensi,” jelas Astuti.

Sementara itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menilai banyaknya koperasi yang tidak aktif sehingga direkomendasikan dibubarkan harus jadi perhatian Diskumindag. Keaktifan koperasi-koperasi itu, kata Bupati, jadi bagaian dari capaian evaluasi kinerja Diskumindag.

Advertisement

“Peran Diskumindag harus bisa mengaktifkan koperasi-koperasi kembali, membina mereka secara holistik dan menyeluruh. Koperasi itu bisa menjadi solusi masyarakat karena prosedurnya tidak seperti bank. Seperti di ASN pun koperasi juga bermanfaat. TPP belum cair sudah pinjam koperasi dan setelah TPP cair pinjaman ditutup,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif