SOLOPOS.COM - Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing digelar Kantor Imigrasi Surakarta di Hotel Nava Tawangmangu pada Kamis (9/11/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Menjelang perhelatan Piala Dunia U-17 di Kota Solo, keberadaan warga negara asing (WNA) diwaspadai di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Pergerakan turis asing akan meningkat seiring event Piala Dunia yang berlangsung hingga satu bulan mendatang di Kota Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah, Tejo Harwanto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Nava Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (9/11/2023).

Rakor diikuti oleh jajaran TNI, Polres Karanganyar, Bea Cukai, BIN, Kejaksaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Kesbangpol, kacamata dan lainnya.

“Hari ini kita rakor bersama jajaran terkait tujuannya mengawasi orang asing di Karanganyar sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011,” kata dia selepas membuka rakor.

Tejo tak memungkiri Piala Dunia U-17 di Kota Solo akan berdampak pada peningkatan jumlah orang asing, baik dari pemain hingga suporter pendukung masing-masing klub sepak bola. Mereka tentunya tidak sekedar melihat pertandingan sepak bola, namun juga akan plesiran di objek-objek wisata termasuk ke Kabupaten Karanganyar.

“Orang asing akan bergeser ke Tawangmangu dan sekitarnya. Mereka tentu akan berwisata, sehingga perlu kita waspadai pergerakannya,” kata dia.

Seluruh stakeholder terkait harus mampu mendeteksi keberadaan orang asing yang memberi manfaat dan bukan justru mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Bagi orang asing mengganggu keamanan tentunya akan dilakukan tindakan preventif dan represif oleh aparat keamanan.

Jangan sampai orang asing melakukan tindak pidana berupa peredaran narkoba, pemalsuan dokumen, illegal fishing dan lainnya. Operasi yustisi orang asing juga akan dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminal.

“Penting kerja sama untuk pertukaran informasi pengawasan orang asing termasuk melibatkan para pelaku usaha wisata seperti hotel,” kata Tejo.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko, mengatakan peningkatan kewaspadaan dilakukan dengan mengoptimalkan jaringan komunikasi imigrasi dengan masyarakat dan pihak terkait. Dia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pelaku usaha perhotelan. Mereka wajib melaporkan keberadaan orang asing melalui sistem digitalisasi jaringan Imigrasi.

“Kami tidak mungkin kerja sendiri, ada tim untuk menukar informasi yang kami harapkan agar lebih aktif. Tentunya kami perlu konfirmasi juga dari pelaku wisata, jika menemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran bisa kita tangani bersama,” katanya.

Dia menambahkan masyarakat juga bisa melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Warga Negara Asing yang bisa diakses melalui bit.ly/laporwnasolo.

Sehingga masyarakat tak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melaporkan keberadaan orang asing. Setidaknya hingga November ini, 26 orang asing telah dideportasi karena overstay. Sementara untuk tindak pidana kriminal murni tidak ada temuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya