SOLOPOS.COM - Bangunan Rutan Kelas 1A di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu proses hibah tanah dari Pemkab Sukoharjo untuk pemindahan Rutan Kelas I Solo. Proses hibah tanah itu ditarget rampung pada 2023.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembangunan gedung baru rutan berkonsep ramah lingkungan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin, di sela-sela acara jalan sehat dan pemberangkatan touring sepeda motor di depan Rutan Kelas I Solo, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jumat (21/10/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Yuspahruddin, saat ini tahapannya masih proses hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo ke Kemenkumham. “Proses hibah tanah belum rampung. Jadi, pemindahan Rutan Solo tidak bisa serta merta. Butuh proses yang cukup panjang. Mudah-mudahan sudah rampung pada tahun depan,” katanya.

Yuspahruddin menyebut tim dari Kemenkumham telah berulang kali melakukan pertemuan membahas pemindahan Rutan kelas I itu ke lokasi baru di wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo. Salah satu hal yang dibahas adalah pelepasan aset daerah milik Pemkab Sukoharjo.

Proses itu saat ini masih dalam tahap administrasi termasuk aspek legalitas. Meski demikian, Yuspahruddin belum dapat memastikan proses hibah tanah rampung.

Baca Juga: Rutan Solo Dipindah ke Sukoharjo, Pemkab Hibahkan Tanah 2,9 Hektare

“Jika proses hibah tanah rampung. Baru bisa dikerjakan proyek pembangunan rutan yang baru. Desain dan konsep bangunan Rutan kelas I dirancang oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Soal anggaran pemindahan Rutan Solo ke Sukoharjo, Yuspahruddin menyampaikan belum dapat memastikan nilainya, termasu anggaran pembangunan gedung rutan tersebut. Anggaran pembangunan rutan kemungkinan dibahas pada tahun depan.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Solo, Urip Dharma Yuda, mengatakan rutan dipindah ke Sukoharjo karena kapasitas yang sudah overload atau ditempati warga binaan melebihi daya tampung. Terkini, jumlah narapidana di Rutan Solo sebanyak 569 orang. Padahal, daya tampung rutan hanya 298 orang.

Baca Juga: Seratusan Pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng Ikuti Touring Solo-Tawangmangu

Artinya, jumlah warga binaan dua kali lipat ketimbang daya tampung Rutan Solo. “Kondisi rutan memang sudah over kapasitas. Melebihi daya tampung. Proses pemindahan rutan harus menunggu hibah tanah rampung. Ini untuk menjamin legalitas lahan di lokasi pembangunan rutan yang baru,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya