Soloraya
Selasa, 18 Juli 2023 - 13:03 WIB

Kena Kasus Narkoba, Warga Sumberlawang Terpaksa Nikah di Polres Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tahanan Narkoba Polres Sragen, AI (kedua dari kanan), menyerahkan mahar dalam ijab qobul pernikahannya di Masjid Mujahidin Polres Sragen, Selasa (18/7/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang tahanan kasus narkoba Polres Sragen melangsungkan pernikahan di Masjid Mujahidin di kompleks Mapolres, Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB. Semula pernikahan direncanakan pada Oktober mendatang tetapi karena suatu hal maka keluarga menghendaki pernikahan mereka diajukan.

Tahanan narkoba itu berinisial AI, 23, warga Sumberlawang, Sragen. Ia menikai perempuan asal Mondokan, A, 20, dengan mahar seperangkat alat salat dan perhiasan.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatresnarkoba AKP Rini Pangestuti, mengungkapkan AI  ditahan sejak Selasa (11/7/2023). “Kami, Satresnarkoba, memfasilitasi jalanannya pernikahan itu. Untuk persiapan penikahan dilakukan pihak keluarga. Tadi dari kedua keluarga hadir dan menyaksikan jalannya pernikahan. Dari penghulunya juga datang,” ujar Rini saat ditemui wartawan.

Dia menerangkan sebenarnya pernikahan mereka akan dilangsungkan pada Oktober mendatang tetapi karena suatu hal maka pernikahan mereka dimajukan. Untuk prosesi pernikahan, Satresnarkoba berkoordinasi dengan Satuan Tahanan dan barang bukti (Tahti) serta Wakapolres untuk bon tahanan.

Sebelumnya, Rini menjelaskan AI ditangkap Satresnarkoba bersama dua rekannya, yakni RAW, 24, warga Mondokan, dan AF, 36, warga Sumberlawang, pada Selasa (11/7/2023) pekan lalu. Dia mengatakan mereka ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda karena terlibat kasus pesta narkoba yang diduga dilakukan di indekos yang terletak di wilayah Desa Pagak, Sumberlawang, Sragen.

Advertisement

Mereka diduga melakukan permufakatan dalam penggunaan narkoba sehingga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dari tangan RAW, polisi menyita barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram, pipet kaca yang di dalamnya ada residu sabu-sabu,  tutup botol minuman warga biru dengan sedotan plastik putih, celana panjang, korek api, dan ponsel.

Dari tangan AF, polisi menyita ponsel merek Vivo dan ponsel Oppo dari AI.

Polisi awalnya menangkap RAW. Polisi lantas mengembangkan penyelidikan sehingga bisa menangkap AF dan AI. “Mereka membeli dengan cara patungan masing-masing Rp150.000 sehingga terkumpul Rp450.000 untuk membeli paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Barang yang tersisa 0,29 gram,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif