Soloraya
Kamis, 17 September 2020 - 11:28 WIB

Kena PHK, Iuran BPJS Kesehatan 4.848 Warga Klaten Ditanggung Pemerintah

Taufiq Sidik Prakoso  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 4.848 warga Klaten yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK mendapat bantuan berupa pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi ditanggung pemerintah.

Ribuan warga yang kini mendapat jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) tersebut, sebelumnya merupakan peserta JKN kategori pekerja penerima upah (PPU). Mereka masuk kategori tiu lantaran bekerja di perusahaan.

Advertisement

Namun, lantaran terkena gelombang PHK, kepesertaan dialihkan ke JKN-KIS yang iurannya ditanggung negara. Ribuan warga Klaten tersebut di-PHK atau dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19.

Penjual Salep Asal Sragen Jadi Korban Pemerasan, Mobil, Motor, dan Uang Rp48 Juta Dikuras

Advertisement

Penjual Salep Asal Sragen Jadi Korban Pemerasan, Mobil, Motor, dan Uang Rp48 Juta Dikuras

“Melalui pemberian bantuan ini, penduduk yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (16/9).

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Tri Nyantosani, mengatakan bantuan yang diberikan berupa pengalihan kepesertaan jaminan kesehatan menjadi ditanggung pemerintah.

Advertisement

Inovatif, Materi Pembelajaran SMPN 2 Ceper Klaten Mengudara Lewat Radio Sekolah

Data PHK dari Disperinaker Klaten

Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, menjelaskan sebelumnya Disperinaker menyerahkan data tenaga kerja di Klaten yang kena PHK serta dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19 untuk mendapatkan bantuan JKN-KIS.

Jumlahnya sekitar 678 tenaga kerja di Klaten terkena PHK serta 1.803 tenaga kerja dirumahkan. “Jadi jumlahnya sampai 4.848 orang setelah kami kroscek termasuk keluarga mereka bagi yang sudah berkeluarga,” jelas Slamet saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Keluyuran di Karanganyar Tak Pakai Masker Kena Denda Rp20.000

Slamet memperkirakan jumlah tenaga kerja di Klaten yang kena PHK dan terutama mereka yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19 lebih dari 1.800-an orang. Hal itu karena masih ada perusahaan yang belum melaporkan berapa banyak pekerja yang dirumahkan.

Terkait kondisi itu, Disperinaker Klaten masih melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan ihwal jumlah karyawan yang dirumahkan. “Pandemi ini memang menjadi pukulan berat bagi perusahaan termasuk yang ada di Klaten,” kata Slamet.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif