SOLOPOS.COM - Putri Paku Buwono (PB) XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi, menunjukkan laporan penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolresta Solo, Minggu (25/12/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Putri Paku Buwono (PB) XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi membuat laporan ke polisi terkait penganiayaan dan pengeroyokan saat terjadi keributan di kompleks Keraton Solo pada Jumat (23/12/2022) malam.

Ia menjadi salah satu korban luka pada insiden tersebut. Di sisi lain, Devi menyambut baik upaya mediasi yang ditawarkan Polresta Solo untuk mencari solusi konflik internal Keraton Solo yang tak kunjung berakhir.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Devi didampingi GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan kuasa hukumnya, R Reza, mendatangi Mapolresta Solo, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka langsung membuat laporan terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Devi ke Polresta Solo.

Selain Devi, cucu PB XIII, BRM Yudhistira Rachmat Saputro dan BRM Suryo Mulyo, juga menjadi korban luka saat keributan di Keraton Solo, Jumat malam itu. Mereka dipukuli puluhan orang tak dikenal yang tiba-tiba datang dan menutup akses pintu mulai dari Kori Kamandungan hingga Kaputren.

“Ini saya sudah membuat laporan resmi ke Polresta terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Tangan dan kaki saya memar-memar karena terkena pukul saat hendak mempertahankan pintu Jolotundo,” katanya kepada wartawan, Minggu siang.

Baca Juga: Konflik Keraton Solo, Polresta Solo akan Undang Pihak yang Bertikai Pekan Ini

Devi menyebut keributan terjadi saat lebih dari 50 orang tak dikenal tiba-tiba mendatangi Keraton Solo. Mereka langsung memaksa menutup pintu Kori Kamandungan dan menuju bagian dalam keraton.

Tawaran Mediasi

Puluhan orang itu juga memaksa menutup akses pintu lain di keraton, termasuk Keputren. Selain dirinya, dua cucu PB XIII, BRM Yudistira dan BRM Suryo Mulyo, juga mengalami hal serupa saat mempertahankan agar akses pintu di keraton tak ditutup.

“Ada saya dan dua keponakan saya. Mas Yudis [BRM Yudistira] dan Mas Suryo [BRM Suryo Mulyo]. Nanti akan dimintai keterangan penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan,” ujar Devi.

Baca Juga: Ikut Kena Pukul, Putri PB XIII Ceritakan Detik-Detik Keributan di Keraton Solo

Soal mediasi yang difasilitasi Polresta Solo, Devi menyambut baik tawaran itu agar konflik internal Keraton Solo segera rampung. Ia menyampaikan konflik tersebut mengakibatkan Keraton Solo sebagai benda cagar budaya dan wisata heritage tak terawat dan memprihatinkan.

Namun, hingga sekarang, ia belum menerima undangan mediasi dari Polresta Solo. “Kalau saya dengan senang hati menyambut mediasi. Kasihan benda cagar budayanya kalau terus-terusan begini. Kalau undangan mediasi belum ada,” ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum GRAy Devi Lelyana Dewi, Reza, menyampaikan kliennya segera diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Dia berharap kliennya mendapat keadilan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami di Keraton Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya