Soloraya
Jumat, 24 Juni 2022 - 09:12 WIB

Kena Tilang di Jalan Sawah Sukoharjo, Pemotor Viral Didenda Rp50.000

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, berbincang dengan pengendara sepeda motor, Panto, yang kena tilang secara elektronik di jalan persawahan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pemotor asal Klaten, Jawa Tengah, Panto Suwarno kena tilang elektronik gara-gara tidak mengenakan helm saat melintas di jalan persawahan di Sukoharjo, Jawa Tengah, belum lama ini. Pemotor ini menjadi viral dan ramai menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pengendara sepeda motor di jalan persawahan itu tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera handphone atau ETLE mobile milik petugas. Dia menjelaskan lokasi foto pengendara sepeda motor yang tak memakai helm di jalan persawahan di wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.

Advertisement

“Kami memohon maaf kepada masyarakat jika penilangan elektronik membuat ketidaknyamanan di media sosial. Kami tegaskan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tak memakai helm menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera atau ETLE mobile. Bukan ETLE yang dipasang di ruas jalan protokol atau jalan utama,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Pasca Insiden Bocah Tenggelam, Sendang Plesungan Tutup Sementara

Akibat perbuatannya tersebut, Panto Suwarno, pemotor viral yang kena tilang gara-gara tidak pakai helm di jalan sawah di Sukoharjo itu diharuskan membayar denda sebesar Rp50.000.

Advertisement

Tetapi, awalnya dia kaget ketika menerima surat tilang yang dikirimkan oleh kurir Kantor Pos. Namun, dia menyadari kesalahannya karena tidak mengenakan helm saat berkendara, meski hanya dalam jarak dekat.

Baca Juga:  Solo Jadi Daerah dengan Jumlah Mobil Terbanyak di Jawa Tengah

“Awalnya, saya kaget saat menerima surat tilang. Kemudian, saya mengurus surat tilang ke kepolisian dan membayar denda. Bagaimanapun saya salah karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan walaupun di jalur perdesaan atau persawahan,” jelas Panto.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, viral seorang pemotor yang kena tilang ETLE karena tidak mengenakan helm di jalan persawahan di media sosial. Surat tilang itu dilengkapi foto sang pengendara tak berhelm yang tengah melintas di jalan yang kanan kirinya terdapat sawah.

Baca Juga:  Lebih dari Separuh Warga Solo Ternyata Punya Mobil

“Tak mengenakan helm. Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (6) Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia,” demikian keterangan dalam surat tilang yang diunggah sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Instagram @sukoharjo_keras. Surat itu dibubuhi stempel dan tanda tangan Kasat Lantas atas nama Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif