SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi PNS (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Solo yang mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen bakal dicairkan Rabu (1/5/2013). Sedangkan, rapelan kenaikan gaji terhitung tiga bulan (Januari-Maret) bakal dicairkan satu pekan sesudahnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) kota Solo, Suyamto, saat ditemui wartawan, di Balaikota, Selasa (30/4/2013).

“Kami telah menerima salinan PP no. 22/2012 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang peraturan gaji PNS. Salinan itu berkait dengan dasar aturan kenaikan gaji PNS yang dikirim melalui fax dari Kemenkeu. Akhirnya kenaikan gaji bisa dicairkan awal Mei,” jelas dia.

Sesuai dengan PP No 22/2012, gaji pokok PNS naik 7,5 persen. Besaran gaji 9.593 PNS di Solo selama ini mencapai Rp36,1 miliar per bulan. Dengan akumulasi kenaikan 7,5 persen, beban anggaran yang dialokasikan untuk gaji PNS menjadi Rp38,3 miliar per bulan. Dalam PP tersebut, tercantum bahwa gaji PNS mulai naik terhitung Januari 2013.

“Karena payung hukum yang mengatur di dalamnya disahkan April lalu, maka pencairannya ya bulan Mei. Kenaikan gaji PNS juga disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah,” jelas dia.

Menurut dia, Pemkot Solo sejak awal telah memersiapkan adanya kenaikan gaji tersebut. Oleh karna itu, saat Pemkot menerima salinan PP tersebut, bulan berikutnya bisa langsung cair.

“Beban anggaran untuk rapel gaji PNS mencapai Rp2,16 miliar per bulan. Kalau 4 bulan berarti sekitar Rp8,5 miliar. Soal dananya sudah ada tinggal dicairkan,” ungkap Suyamto.

Kenaikan gaji pokok itu menurutnya berdampak pada kenaikan sejumlah komponen gaji lainnya. Seperti halnya sejumlah tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, fungsional dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya