SOLOPOS.COM - KELONGGARAN -- Sebuah bus umum melintasi jalur Sragen-Gemolong, beberapa waktu lalu. Menyikapi rencana kenaikan harga BBM, pengurus Organda Sragen menuntut kompensasi berupa pembebasan tiga jenis pajak. (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

KELONGGARAN -- Sebuah bus umum melintasi jalur Sragen-Gemolong, beberapa waktu lalu. Menyikapi rencana kenaikan harga BBM, pengurus Organda Sragen menuntut kompensasi berupa pembebasan tiga jenis pajak. (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

SRAGEN – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sragen menuntut pembebasan tiga jenis pajak bila pemerintah tetap menaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pembebasan tiga jenis pajak itu merupakan bentuk kompensasi atas naiknya harga BBM bagi pengusaha jasa transportasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua DPC Organda Sragen, Narmo, kepada Espos, Jumat (30/3/2012), mengungkapkan tuntutan Organda kepada pemerintah agar tidak menaikan harga BBM. Bila pemerintah tetap menaikan harga BBM, terang Narmo, maka Organda mendesak kepada pemerintah untuk membebaskan tiga jenis pajak sebagai bentuk kompensasi.

“Kami minta pembebasan pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak importir dan pembebasan pajak kir kendaraan roda empat. Pajak importir merupakan pajak bernilai besar yang berdampak pada meningkatkan harga suku cadang dan ban kendaraan bermotor. Kami berharap tuntutan kami bisa dipertimbangkan,” tegas Narmo.

Selain tuntutan pembebasan pajak, urai dia, Organda juga akan menaikan tarif angkutan umum sebesar 35% bila harga BBM tetap naik. Semua tuntutan DPC Organda Sragen sudah disampaikan ke DPP Organda melalui DPD Organda Jateng. Bagi Narmo, kini masih menunggu keputusan DPP tentang hasil tuntutan Organda kepada pemerintah.

“Soal kenaikan tarif angkutan umum, saya kira tidak perlu menunggu DPP. Hal itu sudah menjadi kebiasaan di Sragen. Kalau harga BBM naik, otomatis tarif angkutan juga tetap naik. Ya, mudah-mudahan harga BBM tidak jadi naik,” imbuhnya.

Sebelumnya, paguyuban angkutan perkotaan meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi pembelian BBM jenis bensin senilai Rp1.000/liter. Ketua Paguyuban Angkutan Kota Jalur 02, Agus Qomari, mengaku tuntutan para pengusaha angkutan tetap sama, yakni adanya subsidi pembelian BBM bensin Rp1.000/liter dan menaikan tarif jasa angkutan menjadi Rp3.000/orang.

“Tuntutan ini masih menunggu kebijakan pemerintah. Kami belum koordinasi dengan teman-teman paguyuban sebelum ada kepastian kenaikan harga BBM,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya