Soloraya
Senin, 18 Juni 2012 - 17:11 WIB

KENAIKAN PANGKAT, Guru PNS Wajib Buat Karya Tulis

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Chrisna Chanis Cara/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Chrisna Chanis Cara/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Kenaikan pangkat atau golongan bagi guru PNS bakal semakin kompetitif. Pasalnya guru PNS yang akan naik pangkat diwajibkan membuat karya tulis yang dapat menunjang profesinya.

Advertisement

Hal ini dikemukakan  anggota Tim Penilai Penetapan Angka Kredit Guru, Tri Marhaeni Pudji Astuti di sela-sela sosialisasi Permenpan No 16/2009 tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit di SMAN Kebakkramat, Senin (18/6/2012). Menurutnya, aturan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kualitas para guru PNS di Indonesia. “Makanya sekarang harus disosialisasikan terhadap para guru PNS,” katanya.

Dalam aturan itu terdapat 10 item yang bisa dipilih para guru PNS yang akan naik pangkat antara lain penelitian tindakan kelas (PTK), jurnal ilmiah, presentasi dan pembuatan buku pelajaran. Setiap guru PNS diwajibkan melaksanakan salah satu item sebelum naik pangkat.

Biasanya, lanjutnya, guru PNS akan melaksanakan PTK karena berkaitan langsung dengan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas. Setiap guru melakukan penelitian dengan membandingkan beberapa metode saat mengajar di kelas. “Misalnya menggunakan metode A dan hasilnya bagus, sementara metode B dinilai tidak cocok karena nilai para siswa malah anjlok,” jelasnya.

Advertisement

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini menjelaskan aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Sementara Kepala Sekolah SMAN Kebakkramat, Hartono, menjelaskan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 70 guru.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif