Soloraya
Selasa, 7 Februari 2023 - 15:29 WIB

Kenaikan PBB 2023 Ditunda, Gibran Cari Upaya Lain Kejar Target Rp522 Miliar 

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut target pajak daerah 2023 tetap sama meskipun ada penundaan penyesuaian NJOP 2023. Pemkot Solo akan memaksimalkan semua potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mencapai target.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, target pajak daerah APBD 2023 Kota Solo senilai Rp522,5 miliar.

Advertisement

Target pajak menurut jenisnya, yakni pajak hotel Rp53 miliar, pajak restoran Rp86 miliar, pajak hiburan Rp23 miliar, dan pajak reklame Rp20 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan Rp70 miliar, pajak parkir Rp8 miliar, pajak air tanah Rp6 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp102,5 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp154 miliar.

Advertisement

Selanjutnya pajak penerangan jalan Rp70 miliar, pajak parkir Rp8 miliar, pajak air tanah Rp6 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp102,5 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp154 miliar.

Pemkot Solo yang sebelumnya telah memberlakukan ketetapan NJOP terbaru untuk PBB dan BPHTB 2023. Namun, kini ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketetapan PBB dan BPHTB 2023 sama seperti tahun sebelumnya.

Wali Kota Solo menjelaskan tidak ada kenaikan PBB dan BPHTB membuat Pemkot Solo memaksimalkan pendapatan dari sumber lainnya. Salah satunya potensi piutang PBB yang belum tertagih.

Advertisement

“Walaupun kesel itu petugase tetap ditagih. Itu teknis. Sing penting Mas Wali mirengaken warga dan ditunda [kenaikan PBB dan BPHTB], selesai,” ujar dia.

Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat mengatakan ada sekitar Rp23 miliar piutang PBB pada 2022. Akumulasi piutang PBB dari tahun-tahun sebelumnya sekitar lebih dari 120 miliar.

“Kami punya PR partisipasi masyarakat yang angkanya baru 83% [83% dari total wajib pajak Kota Solo] yang membayar reguler dari SPPT [Surat Pemberitahuan Pajak Terutang]” papar dia.

Advertisement

Tulus menjelaskan empat sumber pendapatan asli daerah (PAD), yakni pajak, retribusi, BUMD, dan pemanfaatan kekayaan daerah. Kewenangan Bapenda pada pajak.

“Upaya yang lain harus pemanfaatan aset seperti yang dilakukan BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah] sedang mulai digencarkan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan PAD. Kalau melulu dari pajak gak cukup, berat,” papar dia.

Menurut dia, memanfaatkan aset daerah bisa menjadi sumber PAD yang tergolong besar bagi Pemkot Solo dengan sewa atau komersialisasi, antara lain Solo Safari yang dikelola Taman Safari Indonesia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif