SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Usulan adanya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum untuk mengatur tarif masuk baru Umbul Ingas gagal dibentuk lantaran dinilai menyalahi ketentuan penarikan retribusi.

Demikian dikemukakan Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten, Hardoko SE MM saat ditemui Espos di kantornya, Rabu (3/2).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Handoko mengatakan, kebijakan Disbudparpora untuk menaikkan tarif masuk Umbul Ingas dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 terkendala dua Peraturan Daerah (Perda) yakni No. 19/2002 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan dan No. 20/2002 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata.

“Dua Perda itu mengatur bahwa tarif masuk objek wisata hanya Rp 5.000. Jadi kami tidak mau mengambil kebijakan baru yang bertentangan dengan hukum,” papar Hardoko didampingi Sekretaris Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disbudparpora Klaten, Hari Suroso.

Sebagai solusi, lanjut Hardoko, diperlukan sebuah Peraturan Bupati Klaten yang mengatur tarif masuk ke Umbul Ingas tersebut. Dalam hal ini, pihaknya mengusulkan rancangan Perbup Klaten tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Objek Mata Air Cokro.

Dikatakannya, sebenarnya rancangan Perbub itu sudah selesai disusun. Akan tetapi, rancangan Perbub tersebut gagal ditetapkan lantaran dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam penarikan retribusi.

“Ketentuannya, segala bentuk penarikan retribusi yang dibebankan kepada warga itu harus melalui persetujuan Dewan dengan perantaraan Perda. Sementara Perbub tidak berhak mengatur retribusi yang dibebankan kepada warga sehingga gagal ditetapkan,” papar Hardoko.

Sebagai ganti, Disbudparpora mengusulkan adanya dua Perda baru yang mengatur tarif masuk Umbul Ingas. Menurutnya, rancangan dua Perda itu sudah disusun oleh tim khusus yang dibentuk Disbudparpora.

Dikatakanya, saat  ini kedua Raperda tersebut sudah mulai dibahas oleh Pansus Dewan. Dia menjelaskan, selain mengatur tarif masuk Umbul Ingas, Perda tersebut juga membahas ketentuan retribusi bagi objek wisata lain. “Jika sudah ditetapkan, secara otomatis Perda yang baru akan menggantikan Perda yang lama. Khusus Umbul Ingas memang tarif masuknya lebih mahal karena mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki oleh objek wisata lain,” tandas Hardoko.

m82

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya