SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (doc)

Solopos.con, SRAGEN — Tim Reskrim Polsek Sumberlawang, Sragen, mengungkap kasus penipuan bermodus bujuk rayu dengan korban seorang perempuan. Tersangka bernama Agung Slamet Widodo, 43, warga Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Korbannya adalah Ana Kusmiati, 27, warga Desa Mojopuro, Sumberlawang.

Tersangka dibekuk di wilayah hukum Polres Cilacap, tepatnya di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Selasa (12/7/2022) lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres, AKP Suwarso, mengungkapkan tersangka memiliki tiga nama alias, yakni Dledek, Arif Prasetyo, dan Didik Widodo.

Penipuan itu berawal saat korban berkenalan dengan tersangka yang kala itu memakan nama Arif Prasetyo. Ia mengaku karyawan RSUD Gemolong. Mereka berkenalan via Facebook. Setelah melalui serangkaian percakapan di dunia maya, mereka akhirnya janji bertemu pada 7 Juli 2022 pukul 06.30 WIB. Lokasinya di dekat perlintasan kereta api (KA) Sumberlawang.

Baca Juga: Hati-Hati! Marak Penipuan Catut Nama Wakil Bupati Boyolali Via WA

Saat itu, jelas dia, korban diminta datang sendirian dengan mengendarai motor. Saat bertemu tersangka, korban menitipkan sepeda motor Honda Beat AD 2691 AYE miliknya ke tempat penitipan di Terminal Sumberlawang. Ia kemudian diajak jalan menumpang mobil Suzuki Ertiga berpelat G yang dibawa tersangka.

“Selama perjalanan, Arif Prasetyo merayu dan ingin menikahi korban dengan iming-iming akan dibukakan kantin di RSUD Gemolong. Korban percaya dengan rayuan itu,” ujar Suwarso kepada Solopos.com, Selasa (19/7/2022).

Tersangka kembali merayu korban agar mau menggadaikan motornya untuk membayar utang Arif di koperasi. Tersangka berjanji akan menebus kembali siang harinya. Korban yang sudah termakan rayuan tersangka pun percaya motor menggadaikan motornya senilai Rp3 juta.

Baca Juga: Catat! Ini Saluran Resmi BRI untuk Tangkal Penipuan Atasnamakan BRI

Uang itu diserahkan kepada tersangka. Kemudian korban diajak tersangka jalan-kalan di Taman Gemolong. Di taman itulah, korban ditinggalkan tersangka dan nomor ponsel korban diblokir.

Baru Dilaporkan 5 Hari Berselang

Korban melapor kasus yang menimpanya ke Polsek Sumberlawang pada Selasa (12/7/2022). Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Sumberlawang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi.

“Polisi berhasil mendapatkan identitas dan bisa melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa sore, Tim Reskrim Polsek Sumberlawang bergerak mencari pelaku lewat jalur KA hingga sampai di wilayah Kecamatan Kroya. Di wilayah itu, polisi Sumberlawang berkoordinasi dengan Polsek Kroya mencari pelaku. Akhirnya tersangka bisa ditangkap pada pukul 19.30 WIB di wilayah Kroya, Cilacap dan digelandang ke Sumberlawang lewat jalur KA,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Sragen Hati-Hati Usut Kasus Penipuan Berkedok Investasi, Kenapa?

Polsek Sumberlawang juga berhasil menyita barang bukti berupa motor Honda Beat beserta fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp8 juta. Dari hasil pemetaan, tersangka lari ke wilayah Klaten dan Cilacap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya