SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, menunjukkan barang bukti kasus pencurian saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Boyolali, Kamis (23/2/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang pria yang bekerja sebagai tukang parkir di Gilingan, Solo, diringkus aparat Polres Boyolali lantaran kuras uang di rekening ATM milik seorang perempuan asal Boyolali.

Pria berinisial AP itu ditangkap di rumah indekosnya, Rabu (22/2/2023) pukul 02.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, mengungkapkan tersangka berinisial AP mencuri di rumah korban, S, 50, warga Kecamatan Boyolali pada 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Donna mengungkapkan tersangka dan korban sebelumnya telah saling mengenal lewat perjodohan. Diketahui tersangka juga pernah mengunjungi rumah korban sekali untuk perjodohan dan kedua kalinya untuk melakukan aksi pencurian.

“Kronologinya pada 31 Januari sekitar pukul 04.00 WIB, korban berangkat ke masjid. Rumahnya kosong, dan kuncinya ditaruh di pohon andong di depan rumah,” ungkapnya saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (23/2/2023) siang.

Kemudian, pria yang kuras uang perempuan Boyolali itu berangkat dari Solo menuju rumah korban dengan naik bus. Lalu ia mengambil kunci rumah tersebut dan masuk ke rumah. Ia mengambil barang-barang seperti handphone, kartu ATM, dan cincin.

Korban yang baru pulang sekitar pukul 06.00 WIB kaget ketika melihat tasnya terbuka. Setelah dicek, barang di dalamnya sudah tidak ada. Kejadian dilaporkan ke Polsek Kota Boyolali pada Selasa (21/2/2023).

Satu hari berselang pada Rabu, tersangka AP ditangkap di rumah indekos daerah Solo pukul 02.00 WIB. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” kata Donna.

Total kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp27 juta. Dari jumlah itu, uang senilai Rp23 juta di antaranya tersangka kuras dari di mesin ATM menggunakan kartu milik perempuan asal Boyolali itu.

“Dikuras semua. PIN dari korban memang standar bawaan dari bank, belum diganti. Jadi tersangka ngacak PIN, pas dicoba tembus PIN-nya,” ujarnya.

Ia mengatakan isi uang dalam rekening ATM korban S dikuras sekaligus oleh tersangka AP. Donna juga menginformasikan tersangka adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman untuk kasus serupa.

Kasus pertama ada di Semarang pada 2016, sedangkan kasus kedua ada di wilayah Polsek Kota Boyolali pada 2017. Lalu pada 2023 ini juga melakukan pencurian di wilayah Polsek Boyolali Kota.

Sementara itu, tersangka AP mengakui perbuatannya mencuri harta milik perempuan Boyolali yang dikenalnya lewat perjodohan. Ia mengaku sempat mengintai rumah korban karena sebenarnya memang datang dengan bertujuan mencuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya