SOLOPOS.COM - KENDARAAN DINAS BARU

Kendaraan dinas Sragen, Komisi II mempertanyakan adanya tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas Pemkab Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Komisi II DPRD Sragen menyayangkan adanya tunggakan pajak untuk 174 kendaraan dinas di Bumi Sukowati.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Komisi II DPRD Sragen, Sri Pambudi, menganggap adanya tunggakan pajak kendaraan dinas itu sebagai sebuah lelucon.

”Yang namanya kendaraan dinas itu sudah dianggarkan pajaknya. Bagaimana bisa ada tunggakan pajak? Menurut saya ini hal yang lucu,” kata Sri Pambudi kepada Solopos.com, Senin (30/11/2015).

Sri Pambudi menilai adanya tunggakan pajak kendaraan dinas merupakan keteledoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberi tanggung jawab untuk merawat aset. Dia menganggap SKPD tidak memberikan contoh dalam hal ketaatan membayar pajak.

”Lucu kalau pemerintah itu tidak taat pajak. Padahal, selama ini pemerintah juga yang selalu mengampanyekan taat pajak kepada masyarakat,” paparnya.

Sebanyak 30% dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan ke Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Jawa Tengah akan masuk ke kas Pemkab Sragen. Oleh sebab itu, Sri Pambudi menyayangkan alokasi anggaran untuk pajak kendaraan dinas itu tidak terserap.

”Kalau anggaran tidak terserap, nanti akan masuk silpa [sisa lebih penggunaan anggaran]. Silpa akan bertambah, tapi kalau masih ada beban pajak yang belum dibayarkan ya ironis. Padahal, kalau pajak kendaraan dinas terlambat dibayarkan, otomatis pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak juga terlambat diterima Pemkab Sragen,” paparnya.

Sri Pambudi menilai kurangnya kontrol dari pimpinan SKPD memicu terjadinya tunggakan pajak kendaraan dinas. Dia meminta pimpinan SKPD bisa mengingatkan anak buah untuk mengurus pajak kendaraan dinas. ”Ada kecenderungan orang yang diberi tanggung jawab kendaraan dinas itu lupa. Barangkali karena bukan kendaraan pribadinya, perhatian untuk kendaraan dinas itu berkurang. Di sini, pimpinan SKPD perlu berperan dalam mengingatkan anak buah,” paparnya.

Berdasar data yang dihimpun Solopos.com dari Kantor UP3AD Sragen, 174 unit kendaraan dinas itu didominasi sepeda motor yang mencapai 148 unit. Disusul kemudian mobil penumpang sebanyak 19 unit, mobil beban sebanyak enam unit dan mikrobus sebanyak satu unit. Jumlah kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya itu terhitung sejak 2 Januari hingga 17 November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya