Solopos.com, SOLO — Kendaraan pribadi milik masyarakat tidak diperbolehkan melintas di enam ruas jalan Kota Solo yang ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat sampai 20 Juli mendatang.
Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang boleh melintas. Berdasarkan bagan yang diumumkan lewat akun Instagram @satlantassurakarta serta data yang diperoleh Solopos.com, Rabu (7/7/2021), kendaraan yang boleh melitas hanya mobil pemadam kebakaran.
Baca Juga: Aturan Baru! 6 Ruas Jalan Kota Solo Ditutup Selama PPKM Darurat
Kemudian ambulans, kendaraan Satgas Covid-19, kendaraan Satgas PPKM darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Kendaraan ojek online tidak ada di daftar kendaraan yang boleh melintas selama penutupan enam ruas itu. Pada rencana penutupan Jl Slamet Riyadi yang kemudian batal pada Senin (5/7/2021) lalu, ojek online termasuk yang boleh melintas.
Baca Juga: 6 Ruas Jalan Kota Solo Ditutup Selama PPKM Darurat, Begini Perincian Aturannya
Sebagaimana diinformasikan, Satlantas Polresta Solo mengeluarkan aturan baru untuk mendukung PPKM darurat yakni menutup enam ruas jalan. Keenam ruas jalan itu meliputi Jl Slamet Riyadi, Jl Dr Radjiman, Jl Urip Sumoharjo, Jl Gatot Subroto, Jl Piere Tendean, dan Jl Yos Sudarso.
Kebijakan itu diambil dalam rapat yang digelar Satlantas Polresta Solo, Rabu (7/7/2021). Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, kepada Solopos.com, Rabu malam, mengatakan keputusan itu sudah fixed dan tidak ada masalah.
Baca Juga: Jl Slamet Riyadi Solo Batal Ditutup, Penutupan Jalan Dialihkan di Jl dr Radjiman
Ia pun meminta maaf dan berharap masyarakat bisa tinggal di rumah saja dulu demi menekan laju penambahan kasus Covid-19. Enam ruas jalan itu ditutup selama PPKM darurat lantaran Satlantas melihat mobilitas di jalan masih tinggi.
Kebijakan penutupan jalan itu berlangsung tiap hari pukul 07.00 WIB-21.00 WIB mulai 7 Juli hingga 20 Juli, kecuali Jl Slamet Riyadi yang hanya ditutup pada Jumat pukul 16.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.