SOLOPOS.COM - Ilustrasi masyarakat yang berada di Samsat Boyolali pada Kamis (5/1/2023). (Solopos.com/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, BOYOLALI – Kendaraan bermotor yang nunggak pajak hingga tujuh tahun atau pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang hingga lima tahun plus dua tahun otomatis menjadi kendaraan bodong atau ilegal.

Data kendaraan tersebut otomatis akan dihapus. Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, melalui Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama, mengungkapkan ketika kendaraan menjadi bodong karena data telah dihapus maka tidak akan bisa diregistrasi ulang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Artinya kendaraan tersebut akan bodong selama-lamanya,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/1/2023).

Herdi menjelaskan sebenarnya hal tersebut tercantum dalam peraturan yang telah lama disahkan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, isi UU No 22 Tahun 2009 tersebut bakal disosialisasikan lagi dengan harapan masyarakat lebih tertib untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor.

Herdi menambahkan, aturan tersebut masih berupa sosialisasi kepada masyarakat. Terkait tanggal pemberlakuan, ia belum tahu pasti.

“Ke depan, mungkin pada 2023 sosialisasi akan lebih masif ke masyarakat, baik lewat media online, media sosial, dan penyampaian secara langsung melalui tempat-tempat tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herdi menjelaskan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya mati lima tahun ditambah dua tahun karena terjadi penumpukan berkas-berkas kendaraan.

“Terutama kendaraan-kendaraan yang tidak jelas pemiliknya. Kemudian, kami ingin merapikan data-data itu agar lebih mudah nanti, jadi tidak menumpuk data-datanya,” ujar dia.

Herdi mengaku tak tahu menahu alasan pemilik kendaraan tak memperbaharui perpanjangan STNK. Menurutnya banyak alasan dan kemungkinannya, misalnya kendaraan rusak karena kecelakaan, banjir, dan lainnya.

“Akhirnya data di Pemprov menumpuk sebagai tanggungan pajak, padahal sebenarnya kendaraan tersebut enggak dipakai lagi. Kalau dihapuskan kan tunggakan jadi turun,” ujar dia.

Peringatan

Penghapusan kendaraan tak serta merta langsung dilakukan. Biasanya akan didahului peringatan.

Misalnya, ketika STNK mati per 1 Januari 2020 kemudian tidak melakukan perpanjangan hingga 1 Januari 2022, maka akan diberikan surat peringatan pertama pada 2 Januari 2022.

Dengan peringatan pertama tersebut, diharapkan pemilik kendaraan akan menyadari dan segera melakukan perpanjangan STNK.

“Jika tidak dilakukan juga, kami lakukan peringatan kedua tanggal 3 Februari 2022 dengan harapan dibayarkan. Namun, bila belum dibayarkan juga sampai 4 Maret 2022, maka datanya akan dihapuskan,” kata dia.

Selanjutnya, Herdi menjelaskan ketika motor bodong tetap digunakan berkendara dan terkena razia maka akan ditindak.

“Sebab dia tidak punya legitimasi untuk berjalan di jalan raya. Tindakannya sesuai dengan peraturan, kalau dia tidak bisa menunjukkan STNK-nya yang sah maka motor akan disita,” jelas dia.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK-nya yang telah mati sebelum dibodongkan, Herdi mengungkapkan caranya sama dengan perpanjangan STNK pada umumnya.

“Yaitu membawa BPKB [Buku Pemilik Kendaraan Bermotor] asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP [Kartu Tanda Penduduk], fotokopi asli dan fotokopi,” ungkap dia.

Sementara  itu, Baur STNK Samsat Boyolali, Aiptu Heri Priyadi, menginformasi terkait data jumlah potensi kendaraan yang bakal bodong jika peraturan tersebut betul diterapkan ada di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

“Jadi sana yang bisa merekap misal Boyolali sekian yang belum pajak. Kalau kewilayahan enggak bisa karena data ini sudah dijadikan satu ke provinsi sehingga yang bisa membuka hanya [Bapenda] provinsi,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya