SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Tim gabungan menghentikan truk bermuatan overload atau melebihi kapasitas.(Istimewa/Dishub Sragen)

Solopos.com, KLATEN—Sedikitnya 10 pengemudi kendaraan pengangkut barang di Klaten diberi tilang Satlantas Polres Klaten dalam sehari. Pemberian tilang dilakukan karena kendaraan pengangkut barang tersebut dinilai melanggar peraturan lalu lintas, yakni overdimensi atau overload.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan patroli kendaraan pengangkut barang dilakukan secara rutin setiap hari, termasuk di Jalan Solo-Jogja. Patroli tersebut bekerja sama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Yang kami hentikan sebenarnya bisa mencapai 60-70 kendaraan pengangkut barang. Dari jumlah yang diperiksa itu, biasanya 10-15 kendaraan [pengemudi kendaraan pengangkut barang] kami berikan surat tilang. Yang ditilang itu benar-benar melebihi batas toleransi [sehingga dianggap overdimensi atau overload],” kata AKP Muhammad Fadhlan, kepada Solopos.com, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga Medsos Jadi Tumpuan Satlantas Polres Klaten Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Selain menilang kendaraan pengangkut barang yang overdimensi atau overload, lanjut AKP Muhammad Fadhlan, anggota Satlantas Polres Klaten juga menggelar patroli secara mobile di kawasan perkotaan. Setiap pengendara kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas secara kasatmata, diberikan surat tilang oleh petugas di lapangan.

“Penilangan pengendara kendaraan bermotor itu dilakukan secara mobile. Dalam sehari, bisa 60 pengendaran sepeda motor yang ditilang. Pelanggaran yang dilakukan, seperti tak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi kaca spion, kendaraan berknalpot brong, dan melawan arus,” katanya.

AKP Muhammad Fadhlan mengatakan anggota Satlantas Polres Klaten akan bertindak tegas dengan memberi tilang pengendara sepeda motor berknalpot brong di jalan. Penggunaan knalpot brong dianggap juga menganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Kenalkan AKP Muhammad Fadhlan, Kasatlantas Polres Klaten yang Baru

“Biasanya, sepeda motor knalpot brong juga disita. Pemilik boleh mengambil dengan mengganti knalpot brong tersebut menjadi knalpot standar terlebih dahulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya