Soloraya
Jumat, 29 Mei 2020 - 09:50 WIB

Kenormalan Baru di Lingkungan Pemkab Klaten Dimulai 1 Juni 2020, Termasuk Pelayanan Publik?

Taufiq Sidik Prakoso  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Klaten menggelar rapat evaluasi di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (28/5/2020). (Solopos/Taufik Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Pemkab Klaten berencana menerapkan kenormalan baru mulai Senin (1/6/2020). Penerapan itu baru diberlakukan di tingkat pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui wartawan seusai rapat evaluasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (28/5/2020).

Advertisement

Mulyani meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan merampungkan persiapan dalam pekan ini. Dia mengatakan pemberlakukan skenario kenormalan baru di Klaten itu termasuk pelayanan publik.

Solopos Hari Ini: Sekolah Dibuka di Zona Hijau

Advertisement

Solopos Hari Ini: Sekolah Dibuka di Zona Hijau

“Pelayanan di OPD jelas. Di Disdukcapil sejak ada Covid-19 sudah membuka pelayanan online. Pelayanan di DPMPTPS, kecamatan, dan desa kami minta mempersiapkan diri. Samsat kami harapkan juga melakukan. Intinya dalam pekan ini harus mempersiapkan diri. Senin pekan depan [1 Juni 2020] sudah melakukan kenormalan baru,” kata Mulyani.

Terkait persiapan yang harus dilakukan, Mulyani mengatakan persiapan sederhana seperti mewajibkan seluruh pegawai mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan memakai masker serta menjaga jarak.

Advertisement

Berita Terpopuler: "Jebakan" Zonasi PPDB Solo-Wartawan Diteror Dibunuh

“Untuk pegawai yang melakukan pelayanan langsung apakah perlu dilengkapi APD meskipun tidak selengkap APD yang digunakan petugas medis. Itu semua dipersiapkan dalam pekan ini,” ujar dia.

Mulyani menyebut penerapan kenormalan baru di tingkat pemerintahan itu dilakukan sebelum penerapan kenormalan baru secara masif di Klaten.

Advertisement

Ada Sanksi Bagi Pelanggar

“Tentunya sebelum kami melakukan ketegasan, penindakan, sanksi, dan lainnya tentu jajaran pemerintah di pemkab hingga ke desa, kami disiplinkan diri ke diri kami masing-masing. Untuk yang lainnya kami harapkan bisa meniru,” kata Mulyani.

Sambut New Normal, Bagaimana Aturan Salat Jumat Berjemaah?

Soal sanksi bagi pegawai di pemerintahan yang tak mematuhi penerapan kenormalan baru, Mulyani mengatakan ada sanksi. “Tentu ada sanksi dan itu akan kami persiapkan beserta jajaran OPD terkait kedisiplinan pegawai,” jelas dia.

Advertisement

Menurut dia, selama ini upaya menuju ke kenormalan baru sudah diterapkan di Klaten. Hal itu seperti munculnya SOP di sejumlah pelayanan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

“Istilah new normal itu kan muncul baru-baru ini. Sebelum itu istilah itu muncul, kami sudah semi new normal,” kata Mulyani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif