Soloraya
Senin, 1 Juni 2020 - 18:00 WIB

Kenormalan Baru Klaten: Rekam Data E-KTP di Disdukcapil Wajib Bawa Surat Kesehatan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk berisi informasi peniadaan pelayanan tatap muka dipasang di kantor Disdukcapil Klaten, Selasa (24/3/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso) 

Solopos.com, KLATEN – Menyongsong kenormalan baru di Klaten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mewajibkan pengunjung membawa surat kesehatan. Surat kesehatan diperlukan bagi pengunjung yang hendak melakukan perekaman data KTP Elektronik (E-KTP). Kebijakan itu mulai berlaku pada awal Juni ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Sri Winoto, mengatakan selama ini sejumlah pelayanan Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Advertisement

Petugas tetap memberikan pelayanan tatap muka. Hanya, petugas dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Untuk mengantisipasi kerumunan, pelayanan Adminduk secara online digulirkan.

Terkait perekaman data kartu penduduk elektronik (E-KTP), Winoto mengatakan juga masih berjalan. Namun, ada pembatasan jumlah warga yang melakukan perekaman setiap harinya selama kenormalan baru di Klaten.

30 Sepeda Motor Disita Polisi Di Tawangmangu Karanganyar, Kenapa?

Advertisement

Selain itu, warga yang melakukan perekaman data KTP-el wajib membawa surat kesehatan. Kondisi itu sudah berjalan sekitar sebulan terakhir.

“Bukan surat rapid test. Hanya surat kesehatan saja. Ini untuk menjaga psikologis petugas agar tetap tenang dalam pelayanan perekaman data KTP-el,” kata Winoto saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (1/6/2020).

Winoto menjelaskan protokol yang sudah dijalankan di Disdukcapil selama masa pandemi Covid-19 bakal dievaluasi menyusul target Pemkab  mulai memberlakukan kenormalan baru Klaten di tingkat pemerintahan pada awal Juni ini.

Advertisement

“Besok [Selasa (2/6)] kami evaluasi termasuk penggunaan surat kesehatan untuk perekaman data KTP-el apakah masih diperlukan atau tidak. Nanti kami akan rumuskan model pelayanan seperti apa terutama untuk mencegah kerumunan. Karena selama ini di front office masih ada kerumunan,” kata Winoto.

Driver Protes Larangan ASN Naik Ojol, Kemendagri Revisi Aturan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif