Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo telah menerima teguran dari Pemkab. Teguran diberikan menyusul aksinya menjadi juru kampanye (jurkam) politikus Partai Golkar, Juliyatmono yang juga Bupati Karanganyar.
Pemkab kini masih menunggu hasil klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Hari Purnomo.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi kepada Solopos.com, Jumat (28/7/2023). Timotius mengatakan telah memanggil kepala Disparpora melalui instansi yang berwenang untuk dimintai keterangan soal video viral yang mengajak dan meminta masyarakat mendukung Juliyatmono sebagai calon anggota DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Ajakan itu disampaikan Hari Purnomo dalam senam sehat yang diadakan oleh Karang Taruna Desa Alastuwo, Minggu (23/7/2023) lalu.
“Untuk kasus Kepala Disparpora, yang bersangkutan sudah kita panggil. Kita lakukan pembinaan dan diberi teguran. Ya terutamanya tentang dispilin ASN,” kata Timotius.
Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya, Pemkab masih menunggu hasil klarifikasi Bawaslu dan KASN. Di mana saat ini, kasus itu sudah ditangani Bawaslu Karanganyar.
Timotius mengaku ini merupakan kasus pertama kepala dinas yang diduga menjadi jurkam kampanye. Sebelumnya, ada seorang guru ASN terlibat politik praktis dan sudah dijatuhi sanksi.
Guna mengantisipasi agar kasus ASN tidak terlibat dalam politik praktis, Timotius mengatakan akan terus melakukan pembinaan, terutama menjelang tahun politik 2024.
“Kita akan ingatkan kembali. Ini proses pembelajaran dan jangan sampai terulang kembali,” katanya.