Soloraya
Selasa, 24 September 2019 - 23:35 WIB

Kepala Dispertan Sragen Jadi Saksi Sidang Kasus Pungli Alsintan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa peralatan dan mesin pertanian bantuan dari pemerintah pusat di Dinas Pertanian Sragen, Kamis (13/7/2017). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Sragen, Eka Rini Mumpuni Titik Lestari, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (23/9/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, mengatakan ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pungli bantuan alsintan dengan terdakwa Sudaryo (mantan Kasi Alsintan Dispertan Sragen) dan Setyo Apri Surtitaningsih (tenaga harian lepas pengendali organisme pengganggu tumbuhan).

Advertisement

Selain Eka Rini, saksi lainnya yakni Lukman Farid (kabid di Dispertan Sragen) dan Sri Yono (koordinator penyuluh pertanian di Kecamatan Mondokan).

Agus Riyadi menerangkan dalam sidang tersebut, Eka Rini mengakui dia lah yang menetapkan kelompok tani calon penerima bantuan. Namun, dia hanya tertulis sebagai pihak yang mengetahui dalam berita acara serah terima bantuan.

Advertisement

Agus Riyadi menerangkan dalam sidang tersebut, Eka Rini mengakui dia lah yang menetapkan kelompok tani calon penerima bantuan. Namun, dia hanya tertulis sebagai pihak yang mengetahui dalam berita acara serah terima bantuan.

Sedangkan dalam praktiknya Sudaryo yang melaksanakan. Eka Rini hanya tahu bantuan itu diserahkan kepada kelompok tani Sidomakmur, namun ternyata oleh Sudaryo dialihkan ke pihak lain.

“Dia baru mengetahui bantuan alsintan itu dialihkan setelah dipersoalkan kelompok tani yang seharusnya menerima bantuan itu,” jelas Agus Riyadi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (24/9/2019).

Advertisement

“Jadi, Lukman Farid ini hanya memverifikasi administrasi penyerahan bantuan alsintan. Praktik di lapangan seperti apa dia tidak tahu. Dia hanya menerima beres laporan administrasi dari Sudaryo,” ucap Agung Riyadi.

Hingga berita ini diturunkan, Solopos.com belum mendapat konfirmasi dari Eka Rini yang menjadi saksi dalam kasus dugaan pungli dalam bantuan alsintan 2018 di PN Tipikor Semarang.

Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih ditahan Kejari Sragen sesaat setelah diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sragen pada akhir Juli lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun. Adapun denda yang wajib dibayarkan paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Modus operandi keduanya yakni mengalihkan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani ke pihak lain yang telah membayar sejumlah uang.

Dalam hal ini, Sudaryo memerintahkan Apri meminta uang kepada beberapa kelompok tani yang bakal menerima bantuan alsintan. Lantaran uang tidak diberikan, alsintan itu kemudian diberikan kepada pihak lain yang bisa memberikan uang senilai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Advertisement

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta. Salah satu jenis alsintan yang diduga dijadikan alat untuk menarik pungli berupa traktor roda empat merek EF 399 Yanmar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif