Soloraya
Jumat, 13 Juli 2012 - 18:18 WIB

KEPALA DKP TERSANGKA KORUPSI: Pemkot Belum Tentukan Sikap

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO – Pemkot Solo belum menentukan sikap terkait penetapan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Satriyo Teguh Subroto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek tamanisasi di Manahan.
Advertisement

Pemkot, seperti dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, bahkan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka Satriyo itu. Sedangkan mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat, Budi mengaku harus menanyakan ke mantan Kepala Inspektorat, Bambang Santosa Wiyono.

Sayangnya, ketika dihubungi oleh Sekda di hadapan wartawan, Bambang menolak membeberkan informasi itu. “Jadi dulu itu kan ada audit BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan]. Tapi itu bukan atas permintaan Inspektorat melainkan dari Polresta, sehingga hasilnya juga disampaikannya ke Polresta,” jelas Budi, Jumat (13/7/2012).

Lebih jauh, Budi mengatakan, pihaknya akan menunggu ada surat pemberitahuan resmi mengenai penetapan status Satriyo sebagai tersangka sebelum mengambil tindakan apapun. Namun biasanya, kecuali ada penahanan, Satriyo masih akan dibiarkan menduduki jabatannya sekarang. “Kami kan juga harus memikirkan kontinyuitas pekerjaan di DKP. Kami akan tunggu bagaimana nanti perkembangannya. Untuk saat ini, kami belum bisa menyikapi,” ujar Budi.

Advertisement

Budi menambahkan bagaimanapun Satriyo merupakan bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sehingga dalam kasus inipun pemkot tetap menyediakan bantuan hukum, dalam bentuk pendampingan, advokasi, atau konsultasi hukum. Hanya sampai sejauh itu peran yang bisa dilakukan Pemkot. Sebab, memiliki bagian hukum dengan orang-orang yang paham hukum, dalam aturannya pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terjun ke hukum praktis. PNS tidak boleh bertindak mewakili di pengadilan sebagai sebagai pembela.

Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Selanjutnya, dengan munculnya kasus yang menyeret Satriyo itu, Budi mengingatkan kepada seluruh PNS dan pejabat di Pemkot agar berhati-hati jangan sampai salah langkah dan akhirnya bermasalah dengan hukum. Jika ada masalah yang berisiko masuk ranah hukum, PNS diminta jangan segan-segan berkonsultasi dengan bagian hukum.
Advertisement

Sebagaimana diberitakan, Kepala DKP Satriyo Teguh Subroto akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek tamanisasi kompleks Manahan, Solo. Nilai kerugian negara yang diakibatkan kasus yang melibatkan rekanan fiktif itu mencapai Rp57 juta.

Satriyo sendiri hingga berita ini disusun belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Sedangkan nomor teleponnya berkali-kali dihubungi tidak aktif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif