SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyimpangan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) (google img)

ilustrasi (google img)

WONOGIRI–Kepala KUA Bulukerto, Joko Lelono, yang terjerat kasus penipuan perekrutan CPNS resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kepastian itu diketahui dari surat Kementerian Agama (Kemenag) Pusat tertanggal 25 Mei yang diterima Kemenag Wonogiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Joko diberhentikan karena pelanggaran seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Safrudin, saat dijumpai wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (31/5/2012).

“Kami tidak menunggu ingkrah (keputusan pengadilan-red) karena begitu kasus ini kami dengar, maka langsung dilakukan proses secara internal. Jadi, kami langsung mengklarifikasi yang bersangkutan dan ia mengakui seperti apa yang dilaporkan ke polisi,” katanya.

Ia menambahkan, hasil klarifikasi itu langsung dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah. Saat itu, tim dari Kanwil segera turun untuk melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan ke pusat. Maka, Kemenag Pusat dapat mengeluarkan keputusan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Joko Lelono, terjerat tidak pidana karena tuduhan menipu seorang warga di Bulukerto, Daryatni, dalam hal perekrutan CPNS. Joko meminta Daryatni untuk menyerahkan uang Rp20 juta agar kedua anak Daryatni bisa menjadi PNS. Uang itu kemudian diberikan kepada orang yang memiliki hubungan dengan pihak yang bisa menjadikan PNS. Tapi, kenyataannya kedua anak Daryatni tidak kunjung menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya