Soloraya
Senin, 20 Februari 2012 - 16:21 WIB

KEPALA SATPOL PP: Pengangkatan Bambang Dianggap Salahi Ketentuan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN- Bukan pejabat fungsional, pengangkatan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Bambang Giyanto sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2010 tentang Satpol PP.

Wakil Ketua DPRD Klaten, Darmadi saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (20/2/2012), mengatakan ketentuan dalam PP No 6/2010 tentang Satpol PP itu baru diketahui setelah Bambang Giyanto resmi dilantik sebagai Kepala Satpol PP menggantikan Widya Sutrisna yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Klaten.

Advertisement

Dikatakannya, Pasal 20 PP No 6/2010 itu menyebutkan bahwa Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satpol PP diisi oleh pejabat fungsional Satpol PP. PP No 6/2010 tentang Satpol PP itu diperkuat dengan Pasal 15 Permendagri No 40/2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP yang menyebut bahwa, Pejabat struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan diangkat dari pejabat fungsional dan/atau pejabat di lingkungan Satpol PP.

“Seperti diketahui, Bambang Giyanto sebelumnya bukanlah pejabat fungsional di lingkungan Satpol PP, melainkan Dishub. Saya kira pengangkatan dia (Bambang Giyanto) perlu dikaji ulang. Kami tentu tidak ingin pengangkatan dia justri bisa batal demi hukum,” urai politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Darmadi mengaku akan mempertanyakan kejelasan masalah tersebut kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten. Dia mengakui, pengangkatan pejabat struktural merupakan hak prerogatif dari Bupati Klaten, Sunarna selaku kepala daerah. Namun demikian, dia tidak menginginkan pengangkatan pejabat struktural itu bertentangan dengan hukum.

Advertisement

“Sebaiknya aturan yang sudah ditetapkan itu bisa ditaati. Akan tetapi, bupati pasti memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan pejabat struktural,” tukas Darmadi.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi I, Sriyanto. Menurutnya, aturan dalam PP No 6/2010 dan Permendagri No 40/2011 itu mestinya bisa menjadi acuan dalam pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Satpol PP. “Prinsipnya, aturan yang sudah ditetapkan itu mestinya tetap dijalankan,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Menanggapi hal itu, Bupati Klaten, Sunarna mengakui pengangkatan pejabat struktural Satpol PP mestinya diprioritaskan dari pejabat fungsional di tubuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut. Akan tetapi, para pejabat fungsional yang ada di lingkungan Satpol PP saat ini dinilainya belum mampu untuk memimpin SKPD tersebut.

Advertisement

“Kalau ada yang mampu tentu tidak menjadi masalah. Kami pasti akan memprioritaskan dari pejabat fungsional. Tetapi, mereka kami nilai tidak ada yang mampu sehingga pengisian pimpinan diambilkan dari luar SKPD. Untuk mengurusi para pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jalan saja mereka masih kesulitan, apalagi harus memimpin SKPD,” terang Sunarna. JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif