SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok. SOLOPOS)

Rina Iriani (Dok. SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang atau jasa di Aula Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD), Selasa (8/11/2011).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari hingga Kamis (10/11/2011) mendatang.

Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam sambutannya mengatakan seluruh pejabat pengguna anggaran wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

Hal ini berdasarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2008.

“Belum lolos sertifikasi kok sudah digelontori dana. Nanti kalau tidak sesuai dengan aturan, saya juga yang salah. Jadi jangan main-main dengan uang rakyat makanya harus benar-benar lolos sesuai prosedur,” pinta Bupati.

Bupati juga mengatakan akan memberikan sanksi tegas jika terjadi penyimpangan. Oleh karena itu diperlukan pelatihan pengadaan barang dan jasa sehingga dalam pengelolaan uang rakyat dapat sesuai dengan prinsip Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP).

Bupati mengatakan adanya pelatihan sekaligus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa diharapkan mampu menghasilkan sesuatu yang berarti bagi pengguna dan penguasa anggaran.

Jadi yang dikatakan efektif, efisien, tranparan, akuntabel itu terbukti dan tidak terjadi kekeliruan. Kalau ada penyimpangan tentu akan dikenakan sanksi,” tegas Bupati.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya