SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani (kiri), dan Kepala Rutan Boyolali, Achmad Chudori (kanan), meninjau sel khusus penunggak pajak di Rutan Boyolali, Rabu (16/12/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Kepatuhan pajak Boyolali, ada satu wajib pajak (WP) di Boyolali yang diusulkan disandera.

Solopos.com, BOYOLALI–Satu wajib pajak (WP) di Boyolali tengah diusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan penyanderaan (gijzeling) karena telah menunggak pajak hingga Rp4,218 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Upaya gijzeling untuk satu wajib pajak itu, kini masih menunggu surat izin dari Kemenkeu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II belum bersedia menyebutkan identitas wajib pajak tersebut.

“Kami belum bisa sampaikan identitasnya. Sebagai bocoran, dia wajib pajak badan usaha, saat ini kami masih menunggu surat izin penyanderaan dari Kementerian Keuangan,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, saat ditemui Solopos.com, di sela-sela MoU Kanwil DJP Jateng II dengan Rutan Kelas IIB Boyolali dalam rangka Panyendaraan/Gijzeling Penunggak Pajak di Wilayah KPP Pratama Boyolali, Rabu (16/12/2015).

Selain itu, jumlah WP di Boyolali yang memenuhi syarat untuk dilakukan gijzeling ada 30 WP dengan total tunggakan pajak mencapai Rp36,507 miliar. Gijzeling merupakan upaya terakhir penagihan tunggakan pajak, setelah upaya penagihan aktif seperti surat teguran, surat paksa, surat sita dan lelang tidak ada hasilnya.

“Untuk wajib pajak yang tetap tidak bisa kooperatif akan dilakukan penyanderaan,” kata dia.

Lusiani masih berharap sebelum surat izin penyanderaan dari Kemenkeu terbit, wajib pajak tersebut bisa melunasi tunggakan pajaknya sehingga upaya gijzeling bisa dibatalkan.

“Mereka ini sebenarnya mampu untuk melunasi pajaknya,” papar dia.

Gijzeling merupakan upaya optimalisasi pencairan piutang pajak untuk mencapai target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng II tahun 2015 senilai Rp10,05 triliun.

Kanwil DJP Jateng II Boyolali telah bekerja sama dengan Rutan Boyolali untuk upaya gijzeling. Pengemplang pajak itu nanti akan dititipkan di rutan paling lama enam bulan dan akan dilepas jika utang pajak dan biaya penagihan dilunasi, jangka waktu penyenderaan telah dipenuhi, adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap, atau pertimbangan tertentu dari menteri keuangan. Apabila tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, penyanderaan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan.

“Istilahnya bukan ditahan. Tapi dititipkan oleh dirjen pajak ke rutan sampai dia melunasi tunggakan pajak,” kata dia.

Sementara itu, Rutan Boyolali telah menyiapkan sel khusus untuk penunggak pajak. “Ada dua kamar yang kami siapkan untuk penunggak pajak,” kata Kepala Rutan Boyolali, Achmad Chudori.

Awalnya, dua kamar itu diisi tahanan rutan tetapi berkaitan dengan kerja sama dengan Kanwil Pajak Jateng II, untuk sementara dua kamar itu menjadi sel khusus untuk penitipan wajib pajak yang terkena tindakan gijzeling.

Kanwil Pajak bahkan sampai menghibahkan lima kaleng cat tembok, satu buah kasur lantai, dan satu wireless, untuk memperbaiki sel tersebut.

Sebagai informasi, saat ini Rutan Boyolali dihuni 109 orang yang terdiri atas 43 narapidana dan 66 orang tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya