Soloraya
Kamis, 3 Februari 2022 - 07:01 WIB

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Predikat Pemkot Solo Kuning

Mariyana Ricky P.d  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendapi Gede kompleks Balai Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah membuka layanan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo di Kompleks Balai Kota, Rabu (2/2/2021).

Selama PVL yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB, Ombudsman menerima dua konsutasi dari masyakakat, salah satunya Jaringan Visi Solo Inklusi.

Advertisement

Kepala Keasistenan dan Penerimaan, Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Elyna Noor Dina, mengatakan, organisasi masyarakat itu berkonsultasi mengenai pemetaan layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, data kependudukan, permukiman, kesejahteraan sosial, infrastruktur yang belum ramah difabel.

Baca Juga: Aduan Seleksi Perangkat Desa di Sragen Ditangani Ombudsman Jateng

Di antaranya, adanya gedung sekolah yang masih belum ramah penyandang disabilitas, adanya gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga belum semua menyediakan tempat parkir khusus roda tiga, dan masjid Balai Kota yang juga belum menyediakan tempat wudhu yang ramah disabilitas.

Advertisement

Selain itu, mereka juga menginginkan adanya penerjemah kebutuhan khusus di kantor pelayanan publik. “Mereka minta agar Ombudsman bisa memfasilitasi pertemuan antara pihak penyelenggara layanan publik dan kelompok mereka agar bisa ketemu apa yang menjadi kebutuhan mereka,” kata dia, Rabu.

Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, mengatakan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021, Pemkot masih mendapat predikat kepatuhan sedang atau zona kuning.

Baca Juga: Waspada Lur! Puncak Gelombang Omicron Diprediksi Terjadi Awal Maret

Advertisement

“Kami menyampaikan penilaian itu di hadapan kepala organisasi perangkat daerah dengan harapan pada 2022, penilaiannya bisa masuk zona hijau,” jelasnya, dijumpai di lokasi yang sama.

Indikator penilaian kepatuhan standar pelayanan publik itu, meliputi standar proses layanan, jenis persyaratan, besaran biaya/tarif, durasi waktu, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pejabat pengaduan, dan sejauh mana semua terlihat pada dua media, yaitu non elektronik dan elektronik.

“Dari indikator itu, dua OPD yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang masih butuh banyak perbaikan. Ini bisa dimaklumi mengingat masyarakat lebih banyak mengakses layanan publik yang bersifat administrasi seperti Disdukcapil. Kedua OPD kami dorong untuk lebih mematuhi standar pelayanan publik. Salah satunya, mereka bisa lebih mendekatkan diri ke masyarakat dengan rutin mengunggah informasi ke website, atau membikin aplikasi yang memudahkan pelayanan,” beber Farida.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif