Soloraya
Jumat, 23 Juni 2017 - 07:35 WIB

KEPEGAWAIAN SOLO : Mulai Cuti Bersama Lebaran, PNS Dilarang Mangkir Hari Pertama Masuk Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilusrasi Aparatur sipil negara ASN Solo. (Dok/JIBI/Solopos)

PNS Solo dilarang mangkir pada hari pertama masuk kerja Senin (3/7/2017).
Solopos.com, SOLO — Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diwanti-wanti tidak mangkir pada hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Lebaran pada Senin (3/7/2017) mendatang.
Pemkot akan menjatuhkan sanksi jika ASN terbukti mangkir di hari pertama kerja. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto ketika dijumpai Solopos.com, Rabu (21/6/2017). Budi meminta seluruh ASN tidak menambah libur Lebaran.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran dari Jumat (23/6/2017) sampai Jumat (30/6/2017). Menurutnya, waktu libur Lebaran sudah panjang dan tidak perlu ada tambahan lagi. Dengan demikian tak ada alasan bagi pegawai tidak masuk kerja setelah mendapat cuti bersama. Kecuali, bagi ASN yang sakit atau meninggal dunia.
“Kami tidak memberikan cuti tambahan, apalagi alasan keluarga. Kecuali sakit atau meninggal dunia. ASN sudah banyak terima cuti, jangan tambah libur lagi,” katanya.
Pemkot akan menerjunkan tim terdiri atas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat pada hari pertama masuk kerja. Tim akan mengecek ASN yang kedapatan bolos tanpa keterangan apa pun setelah libur Lebaran.
Pemantauan akan dilakukan dengan mengecek ASN di tempat kerja masing-masing. Tidak hanya itu, tim juga akan memantau presensi, pagi maupun siang. Dengan seperti itu akan diketahui jika ada ASN nekat mangkir kerja.
“Setelah halalbihalal kita akan cek presensinya. Kalau ada yang mangkir kami telah siapkan sanksi,” katanya.
Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Seluruh ASN diwajibkan hadir dan memulai aktivitasnya pada hari pertama masuk kerja pada Senin (3/7/2017).
“Izin cuti setelah Lebaran tidak kami berikan kecuali karena dia [ASN] misalnya memang mantu. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang tidak hadir,” kata dia. 

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif